Prabowo Teken Aturan Negara Bisa Kuasai Lahan Tambang hingga Perumahan Telantar, Ini Isinya
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan baru yang mengatur negara dapat menguasai lahan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, dan perumahan atau permukiman berskala besar yang telantar. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang diundangkan pada 6 November 2025 lalu.
Dalam bagian Penjelasan Umum PP 48/2025 disebutkan para pemegang hak dan pihak yang menguasai tanah diharapkan dapat menjaga tanahnya serta tidak melakukan penelantaran untuk mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini karena penelantaran tanah semakin menimbulkan kesenjangan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan rakyat, serta menurunkan kualitas lingkungan.
"Penelantaran tanah juga berdampak pada terhambatnya pencapaian berbagai aduan program pembangunan, rentannya ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, serta tertutupnya akses sosial-ekonomi masyarakat khususnya petani pada tanah," tulis Penjelasan Umum PP 48/2025 yang dikutip Jumat (6/2/2026).
Untuk itu, pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha wajib mengusahakan, menggunakan, dan/atau memanfaatkan izin/konsesi/perizinan berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai. Selain itu, para pemegang izin/konsensi/ perizinan berusaha juga harus melaporkan pengusahaannya secara berkala.
"Jika tidak, maka izin/konsesi/perizinan yang dimaksud dijadikan objek penertiban kawasan dan tanah terlantar," tulis Pasal 4 ayat (1) PP 48/2025.
Baca Juga
Penertiban Tanah Telantar Dipercepat Menjadi 90 Hari, Begini Aturannya
Pasal 4 ayat (2) menyebutkan objek penertiban kawasan telantar, yakni:
a. kawasan pertambangan,
b. kawasan perkebunan,
c. kawasan industri,
d. kawasan pariwisata,
e. kawasan perumahan/pemukiman skala besar/terpadu, atau
f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
Pasal 6 ayat (1) PP itu menyebutkan, objek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah. Pasal 6 ayat (2) menyebutkan tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban tanah terlantar, kecuali jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan, dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak, dan fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak.
Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan, serta tanah hak guna usaha dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar, wajib dikosongkan oleh bekas
Pasal 32 ayat (1) menyatakan, pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, atau pemegang dasar penguasaan atas tanah diwajibkan mengosongkan lahan paling lambat 30 hari setelah ditetapkan sebagai lahan telantar.
"Dalam hal bekas pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, atau pemegang dasar penguasaan atas tanah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), benda yang ada di atasnya menjadi aset yang diabaikan," tulis Pasal 32 ayat (2).
Baca Juga
Nusron Beberkan Rencana Garap Jutaan Hektare Tanah Telantar untuk Kesejahteraan Rakyat
Meski demikian, Pasal 33 menyatakan, pemegang hak sebelumnya dapat mengajukan keberatan atas penetapan tanah telantar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

