Hakordia 2023, BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Antikorupsi dalam Program JKN
JAKARTA, investortrust.id - BPJS Kesehatan berkomitmen menanamkan budaya antikorupsi dan antigratifikasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Komitmen itu salah satunya diwujudkan dengan pemberian penghargaan antikecurangan dan antigratifikasi kepada pemangku kepentingan program JKN, termasuk unit kerja di BPJS Kesehatan dan instansi terkait terkait lainnya, Kamis (7/12/2023).
Penghargaan yang digelar dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 ini merupakan apresiasi bagi selurih pihak yang bersinergi dan berkomitmen untuk terus melawan kecurangan atau fraud dan gratifikasi demi terwujudnya layanan kesehatan yang berkualitas bagi peserta program JKN. Turut hadir memberikan penghargaan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional dan lembaga terkait lainnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, penghargaan ini diselenggarakan untuk menumbuhkan kesadaran publik dan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi, khususnya pada penyelenggaraan program JKN.
"Sebagai organisasi dengan tanggung jawab yang besar dalam mengelola dana amanah peserta JKN, tentu terdapat potensi terjadi kecurangan oleh berbagai pihak yang dapat menimbulkan kerugian terhadap dana yang dikelola. Untuk itu perlu upaya memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan kecurangan agar pelaksanaan program JKN dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” jelas Ghufron dalam keterangan pers yang diterima.
Baca Juga
Kerja Sama Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk Perbaiki Fasilitas Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada tim PK-JKN Kabupaten Magelang, Kota Binjai dan Kabupaten Karo atas penanganan tindakan kecurangan terbaik. Sementara itu, untuk tim PK-JKN tingkat provinsi, penanganan kecurangan terbaik berhasil diraih oleh Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan tokoh inspiratif antikecurangan dan antigratifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Jusi Febrianto, Ketua TKMKB Provinsi Jawa Timur dr Hamzah, dan Wali Kota Malang Periode 2018-2023, Sutiaji. Para tokoh yang nendapat penghargaan dinilai sebagai sosok yang menginspirasi, konsisten dan berkomitmen dalam upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi dalam program JKN yang sudah berjalan hampir satu dekade.
Tidak hanya pemangku kepentingan terkait, penghargaan juga diberikan kepada unit kerja dan Duta BPJS Kesehatan yang berkomitmen dalam upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi.
Ghufron menyatakan, BPJS Kesehatan bersungguh-sungguh melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan kecurangan dengan menerbitkan kebijakan tentang tata kelola pencegahan dan pendeteksian fraud, pengembangan tools investigasi, penguatan kompetensi SDM, serta penguatan sistem informasi. BPJS Kesehatan juga berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk membangun ekosistem anti-fraud baik di dalam dan luar negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kementerian yang dipimpinnya berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia salah satunya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam hal pengelolaan pembiayaan kesehatan. Kementerian Kesehatan tentu menginginkan belanja kesehatan yang dilakukan tentu efektif dan efisien untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Budi mengungkapkan saat ini salah satu belanja kesehatan terbesar dilakukan BPJS Kesehatan melalui Program JKN. Pada tahun 2022, jumlah biaya manfaat mencapai Rp 113,47 trililun dan diprediksi meningkat hingga Rp 150-an triliun. Dengan dana sebesar itu tentu ada potensi penyalahgunaan. Namun, program JKN saat ini sudah memiliki sistem pencegahan dan penanganannya.
”Sudah, sudah ada kerangkanya, digitalisasi sudah terbangun, kini tinggal bagaimana kita bisa mengintergrasikan informasi dan data yang ada. Saya sudah sempat mengunjungi dan melihat langsung Command Center BPJS Kesehatan beberapa waktu yang lalu. Kita juga perlu menjaga agar integritas para pihak di bidang kesehatan ini karena informasi kesehatan yang ada sebagian besar asimetris misalnya ada perbedaan pelayanan kesehatan di faskes satu dengan faskes yang lain,” kata Budi.
Budi menambahkan, jika dalam industri keuangan informasinya cenderung simetris dan bisa dinilai bersama, sehingga perbankan bisa dengan mudah memiliki informasi dan data apabila ada kecurangan. Hal itu berbeda dengan industri kesehatan yang cenderung asimetris. Budi juga menekankan, para pihak yang bergerak di bidang kesehatan harus senantiasa menjaga integritas.
Dalam kesempatan ini, Budi juga mengapresiasi atas sistem informasi dan data yang dikelola BPJS Kesehatan dan ia berharap pemanfaatan data tersebut dapat dioptimalkan bersama.
”Untuk itu, kami juga berharap, BPJS Kesehatan dapat mengintegrasikan data dan informasi terkait kecurangan misalnya pihak mana yang melakukan phantom billing sehingga dapat ditindaklanjuti bersama . Dengan demikian kita bisa menciptakan ekosistem anti kecurangan yang kuat melalui sharing data dan informasi ini,” kata Budi.
Penguatan Ekosistem Anti-Fraud
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengungkapkan, pemberian penghargaan antikecurangan dan antigratifikasi ini dilakukan untuk pertama kalinya dengan tujuan memperkuat ekosistem anti kecurangan dalam penyelenggaraan program JKN.
”BPJS Kesehatan menyadari bahwa sustainabilitas program JKN harus dijaga bersama-sama dengan baik dan penuh integritas. Karena itu semua pihak bukan hanya BPJS Kesehatan juga harus bersungguh-sungguh dalam melakukan pencegahan dan pendeteksian kecurangan serta melakukan penanganan jika terjadi kecurangan pada Program JKN,” kata Mundiharno.
Dikatakan, dalam melakukan pencegahan, pendeteksian, dan penanganan kasus-kasus kecurangan yang terjadi di program JKN, BPJS Kesehatan telah membangun, mengembangkan serta mengimplementasikan sistem anti kecurangan antara lain membuat kebijakan antikecurangan sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan dalam sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan. Kebijakan tersebut mengacu pada Permenkes 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga membentuk unit khusus dalam struktur organisasi yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengoordinasikan langkah-langkah antikecurangan pada program JKN. BPJS Kesehatan telah membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi dari tingkat pusat, wilayah, dan cabang. Jumlah Tim Anti Kecurangan JKN seluruhnya berjumlah 1.947 orang di seluruh Indonesia. Ke depan Tim Anti Kecurangan JKN tersebut akan disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPJS Kesehatan di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
”Kami juga membuat proses bisnis dan mengembangkan sistem informasi dalam mencegah, mendeteksi dan melaporkan kasus-kasus kecurangan. Dalam hal pencegahan dan pendeteksian, kami telah mengembangkan dan mengimplementasikan sejumlah aplikasi untuk menganalisis big data yang dikelola BPJS Kesehatan,” tambah Mundiharno.
BPJS Kesehatan juga menetapkan key performance indicator (KPI) bagi unit dan Duta BPJS Kesehatan yang terkait dengan kegiatan antikecurangan, melakukan monitoring dan pelaporan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka anti kecurangan.
Mengembangkan ekosistem anti kecurangan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Tim PK-JKN baik di provinsi maupun kabupaten/kota dan berbagai pihak lain dalam melakukan pencegahan dan penanganan kecurangan serta berkolaborasi dengan badan-badan penyelenggara jaminan sosial di berbagai negara.
Tim PK-JKN ini terdiri dari berbagai unsur mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembanginan (BPKP), Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) dan BPJS Kesehatan. Tim PK-JKN juga dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Tugas dari Tim PK-JKN adalah menyosialisasikan regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya, meningkatkan budaya pencegahan kecurangan, mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan/atau tata kelola klinis yang baik, melakukan upaya deteksi dan penyelesaian kecurangan, monitoring dan evaluasi, dan pelaporan.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kerja BPJS Kesehatan. Semua Duta BPJS Kesehatan wajib menaati kode etik BPJS Kesehatan untuk menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan kode etik serta perbuatan tercela lainnya.
”Semoga dengan kegiatan ini kita dapat lebih meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menangani kecurangan sebagaimana tema Hari Antikorupsi Dunia tahun ini Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju,” papar Mundiharno.

