Atribut Partai dan Capres Bertebaran Serampangan
JAKARTA, investortrust.id - Kondisi beberapa jembatan di ibukota yang dipenuhi Alat peraga Kampanye (APK) bendera partai Pemilu 2024 serasa melunturkan keindahan Ibukota Jakarta. Selain itu, Pemasangan APK ini terbilang sembarangan dan membahayakan karena berada di ruang-ruang publik.
Pemasangan APK Pemilu 2024 secara serampangan tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum, terutama di pepohonan. Larangan pemasangan alat peraga kampanye pada fasilitas umum tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

