PDIP Buka Pintu Koalisi dengan Gerindra dan Golkar di Pilkada 2024
JAKARTA, investortrust.id - PDIP membuka opsi untuk berkoalisi dengan Partai Gerindra dan Partai Golkar di Pilkada 2024. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan koalisi dengan Gerindra dan Golkar memungkinkan karena pilkada memiliki dinamika politik yang berbeda dengan pilpres atau tingkat nasional.
"Dinamika politik di tingkat nasional dengan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota itu berbeda karena pilkada itu perspektifnya lebih ke lokal, sehingga kerja sama memang dimungkinkan dengan Gerindra, dengan Golkar," kata Hasto dikutip dari Antara, Senin (1/4/2024).
Baca Juga
Hasto menjelaskan koalisi dengan Partai Gerindra maupun Partai Golkar memungkinkan pada Pilkada 2024 karena terdapat syarat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
"Kalau dalam Pilkada, kerja sama dengan partai politik (memungkinkan) karena syaratnya adalah 20%. Satu hal yang biasa dilakukan oleh partai," ujarnya.
Syarat 20 persen tersebut merupakan jumlah perolehan kursi DPRD dan merujuk Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Tak hanya dengan Partai Gerindra dan Partai Golkar, Hasto mengatakan PDIP juga membuka peluang koalisi dengan PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura yang merupakan rekan koalisi di Pilpres 2024.
"Dengan PPP, Perindo, Hanura (juga), karena jangan lupa PPP, Perindo, Hanura juga banyak kursi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," katanya.
Diketahui, KPU meluncurkan tahapan Pilkada 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).
Baca Juga
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan,
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih,
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan,
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon,
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon,
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon,
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon,
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye,
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara, dan
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

