Ajak Masyarakat Teliti, MUI Haramkan Kurma Asal Israel
JAKARTA, Investortrust.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan kurma yang diproduksi dan dijual oleh perusahaan asal Israel. Ini ditegaskan Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional, Sudarnoto.
Sudarnoto mengatakan, kurma yang banyak dijual saat Ramadan dapat menjadi haram karena hasil penjualannya digunakan Israel untuk menyerang warga Palestina. "Kurma itu halal, enak, saya juga pecinta kurma, tapi jadi haram karena uang hasil penjualannya itu untuk membunuh warga Palestina," kata Sudarnoto dikutip dari lamam resmi MUI, Selasa (12/03/2024).
Sudarnoto mengatakan keputusan mengharamkan kurma dari Israel ini tanpa menyebut daftar produknya. Pernyataan ini sekaligus membantah bahwa MUI mengeluarkan daftar produk yang perlu diboikot karena terafiliasi dengan Israel.
Sudarnoto mengatakan masyarakst dan akademisi perlu menggelar riset terdendiri mengenai produk apa yang mendukung atau tidak mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Sudarnoto mengatakan anjuran aksi boikot yang dikeluarkan MUI merupakan bagian dari upaya pelemahan ekonomi Israel. Dengan pelemahan ekonomi, Israel diharapkan tak menyerang warga Palestina secara membabi-buta.
Baca Juga
Sudarnoto mengatakan, untuk mendukung Palestina, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dulungan Terhadap Perjuangan Palestina.
"Kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan memboikot produk-produk Israel dab perusahaan negara yang terafiliasi dengan Israel," kata dia.
Dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, MUI menyebut dukungan umat Islam terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Kedua, dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Ketiga, pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. Keempat, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Fatwa tersebut juga memuat tiga rekomendasi untuk umat Islam Indonesia.
Pertama, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
Kedua pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Ketiga, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

