Yenny: Dukungan Gusdurian Tunggu Pengumuman Resmi Pasangan Bacapres
SURABAYA, Investortrust - Direktur Eksekutif Wahid Institute Yenny Wahid mengatakan akan mengungkapkan arah dukungan para kader Gus Dur (Gusdurian) di Pemilihan Presiden 2024 setelah seluruh bakal calon presiden mengumumkan bakal calon wakil presidennya. Yenny merupakan putri Presiden Ke-4 Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid.
"Kami menunggu pengumuman resmi dulu, baru memperlihatkan sikap resmi dari barisan kader Gus Dur. Faktor cawapres menjadi pertimbangan yang sangat penting," katanya saat peringatan Hari Santri Nasional di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10/2023), sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga
Saat ditanya ciri-ciri pasangan bakal capres-bakal cawapres yang akan didukung, Yenny menyatakan akan mendukung calon yang sebelumnya memiliki kedekatan dengan keluarga Gus Dur. Ia juga menegaskan, ketika dirinya sudah memutuskan siapa pasangan bakal capres-bakal cawapres yang didukung, maka bakal maksimal bergerak untuk memenangkannya.
"Spill-nya ya yang paling dekat dengan keluarga Gus Dur. Yang jelas, begitu kami menentukan kepada siapa (dukungan), kami siap untuk memperjuangkan secara maksimum, khusus untuk Jatim (Jawa Timur)," ujarnya.
Pendaftaran hingga 25 Oktober
Sementara itu, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga
Ganjar Pranowo Batal Lari ke RSPAD untuk Tes Kesehatan, Andika Perkasa Ungkap Alasannya
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

