Prabowo akan Daftar ke KPU Paling Lambat Selasa
JAKARTA, Investortrust - Juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Simanjuntak, mengatakan bakal calon presiden Prabowo Subianto dengan bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), paling lambat Selasa depan (24/10/2023). Pada Minggu ini (22/10/2023), para ketua umum partai politik KIM akan bertemu melakukan pembahasan nama bakal calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto.
"Dalam rapat itu wajar terjadi silang pendapat, dan hasilnya nanti akan diputuskan bersama siapa nama bacawapres tersebut. Kemudian, Partai Gerindra akan menggelar rapat pimpinan nasional (rapimnas) dan di sana akan diumumkan secara resmi siapa pendamping Prabowo. Prabowo dengan pasangannya akan mendaftarkan diri pada Selasa, paling lambat," kata Dahnil saat Deklarasi Posko Nasional Prabowo di Jakarta, Minggu (22/10/2023), sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga
Andika Perkasa Ungkap Tim TPN Ganjar-Mahfud Ikhlas Jika Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Sedangkan kapan rapimnas Partai Gerindra diselenggarakan, lanjut dia, nanti dibahas bersama.
Bisa Bukan Gibran
Dahnil mengatakan, Prabowo Subianto yang mengumumkan siapa yang akan mendampingi dirinya di Pemilu Presiden 2024. "Sekarang ada beberapa nama yang muncul dan semua berpeluang. Ada Gibran Rakabuming yang diusulkan Partai Golkar maupun calon lainnya," kata dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023. Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

