Bagikan

Prabowo Target Swasembada Energi Tercapai Paling Lambat 2029

JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mewujudkan swasembada energi nasional. Prabowo menargetkan swasembada energi dapat tercapai paling lambat pada 2029, dengan fokus mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM) dan beralih ke energi terbarukan.

Prabowo mengatakan pemerintah menjadikan kemandirian energi sebagai salah satu prioritas utama dalam pembangunan nasional. Ia menekankan target tersebut bukan sekadar rencana jangka panjang, melainkan komitmen yang akan dikejar secara cepat dan terukur.

“Swasembada energi target kita akhir 2029, paling lambat. Kalau bisa lebih dulu, ya kita akan bekerja cepat,” kata Prabowo seusai meninjau SMA Negeri 1 Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga

Swasembada Energi, Mimpi atau Segera Jadi Nyata?

Menurut Prabowo, Indonesia memiliki potensi sumber daya energi yang sangat besar. Ia menyebut kekayaan alam tersebut sebagai karunia besar yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat.

“Kita optimistis, Yang Maha Kuasa memberi karunia kita sumber-sumber yang luar biasa,” tegasnya.

Namun, ia mengingatkan potensi tersebut tidak akan berarti tanpa pengelolaan yang baik dan komitmen kuat untuk menjaganya. Hal ini karena pengelolaan yang baik dapat melindungi Indonesia dari konflik kepentingan global.

Baca Juga

Prabowo Pertanyakan Nasionalisme Pengusaha yang Keuntungannya Tidak Disimpan di Indonesia

Kepala Negara menyatakan, negara yang kaya sumber daya alam kerap menjadi sasaran konflik kepentingan internasional. Demi menghindari potensi tersebut, Indonesia harus mampu mengelola kekayaan tersebut sebaik-baiknya demi kepentingan nasional.

"Tinggal kita pandai mengelola atau tidak, kita berani menjaga atau tidak," katanya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024