Yusril Cs Akan Laporkan Hasil Sidang MK ke Prabowo Malam Ini
JAKARTA, investortrust.id - Tim Pembela Prabowo-Gibran dikabarkan akan bertemu dengan presiden terpilih Prabowo Subianto. Pertemuan Prabowo dengan Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra itu akan digelar di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (23/4/2024) malam.
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid membenarkan informasi tersebut.
“Sesuai jadwal hari ini, Tim Hukum Prabowo-Gibran secara lengkap dipimpin oleh Prof Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim bertemu Prabowo,” kata Fahri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga
Besok, Prabowo Akan Sampaikan Pidato Perdana sebagai Presiden Terpilih di KPU
Dalam pertemuan ini, Fahri menjelaskan Tim Pembela Prabowo-Gibran akan melaporkan seluruh hasil dari sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Ya kami akan melaporkan hasil persidangan MK kepada Prabowo selaku prinsipal atau pemberi kuasa,” katanya.
Selain melaporkan hasil sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pertemuan ini akan diisi dengan ramah tamah mengingat masih dalam suasana Lebaran 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran juga akan meminta arahan kepada Prabowo untuk langkah berikutnya.
“Kami juga akan bersilaturahmi bersama presiden terpilih 2024-2029, selanjutnya tim hukum juga tentunya akan mendapat serta meminta arahan-arahan dari presiden terpilih Pak Prabowo kepada tim hukum,” katanya.
Baca Juga
Jokowi Dukung Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Diberitakan, MK menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud, Senin (22/4/2024). Dalam putusannya, MK menyatakan seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud tidak terbukti atau kurang bukti hingga dinyatakan tidak beralasan hukum.
Meski demikian, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ketiga hakim MK itu, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dengan putusan MK ini, KPU akan menetapkan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih pada Rabu (24/4/2024) besok.
"Dilaksanakan di kantor KPU, Rabu (24/4)," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
