Singgung Bullying di Binus School Serpong, Dirjen HAM Ingatkan Hal Ini
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra prihatin dengan maraknya kasus perundungan atau bullying di kalangan pelajar belakangan ini. Salah satunya kasus bullying yang terjadi di Binus School Serpong.
Dhahana menyatakan, kasus bullying di Binus School Serpong menunjukkan perundungan di kalangan generasi muda tidak memandang status sosial. Dhahana menekankan, perundungan dengan dalih apa pun tidak boleh dibiarkan.
"Dari kacamata HAM, perundungan dengan dalih apa pun jelas mencederai martabat dan kehormatan serta menimbulkan kerugian psikologis bagi setiap individu yang menjadi korban sehingga tidak boleh dibiarkan," terang Dhahana.
Baca Juga
Meski demikian, Dhahana mengingatkan pelaku bullying merupakan anak-anak. Untuk itu, pendekatan restorative justice dan kepentingan terbaik anak harus dikedepankan dalam menyelesaikan kasus perundungan.
Dari aspek regulasi, Dhahana menjelaskan UU Perlindungan Anak dan UU SPPA telah menunjukkan komitmen negara bagi anak yang berurusan dengan hukum.
"Kami yakin aparat penegak hukum mampu untuk secara arif dan bijaksana memandang kasus-kasus semacam ini dengan tentunya mengedepankan kepentingan terbaik anak," ujar Dhahana.
Baca Juga
Gibran Larang Pendukung Bully Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud
Ditjen HAM, kata Dhahana, terus mengampanyekan implementasi nilai-nilai HAM di dunia pendidikan dengan seluruh pihak terkait. Ditjen HAM bersama dengan para pelajar di Jakarta juga telah membentuk Komunitas Pemuda Pecinta HAM (Koppeta HAM) yang diharapkan dapat nmembantu kerja-kerja pemerintah untuk menanamkan nilai-nilai HAM dapat sedari dini.

