KPK Klaim Selamatkan Rp 525,4 Miliar Uang Negara Sepanjang 2023
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim telah menyelamatkan Rp 525,4 miliar keuangan negara sepanjang 2023. Ratusan miliar itu diselamatkan KPK melalui ratusan kasus korupsi yang ditangani selama setahun ini.
"Kemudian dari sejumlah penanganan perkara di atas, KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 525.415.553.599," kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers kinerja KPK tahun 2023 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga
Nawawi membeberkan ratusan miliar itu terdiri dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan nilai total Rp 384,4 miliar, yakni uang rampasan dari kasus korupsi sebesar Rp 269,8 miliar, uang rampasan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 151,5 juta, hasil lelang barang rampasan dari kasus korupsi Rp 7,29 miliar, hasil lelang barang rampasan dari kasus TPPU Rp 2,96 miliar, denda Rp 14,1 miliar, dan uang pengganti Rp 90 miliar. Kemudian, dari pemindahtanganan barang milik negara (BMN) senilai total Rp 140,9 miliar, yang terdiri dari barang rampasan dengan penetapan status penggunaan barang sebesar Rp 103,3 miliar dan barang rampasan yang dihibahkan senilai Rp 37,5 miliar.
"Asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak," kata Nawawi.
Nawawi membeberkan, KPK menggelar delapan operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2023. Kedelapan OTT itu, yakni terkait kasus suap di Kepulauan Meranti, suap proyek jalur kereta api, suap proyek smart city Bandung, suap proyek di Basarnas, dan suap terkait pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong. Selanjutnya, proyek pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, suap proyek jalan di Kalimantan Timur, dan suap proyek di Maluku Utara.
Baca Juga
KPK Koordinasi dengan FBI soal Dugaan Suap SAP kepada Pejabat KKP dan Bakti
Selain itu, KPK juga mengusut kasus TPPU selama setahun terakhir. TPPU yang diusut KPK, yakni mantan Kakanwil BPN Riau, Muhammad Syahrir, mantan hakim agung MA Gazalba Saleh, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Selanjutnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Bea Cukai Andhi Pramono, mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo, dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

