Bawaslu Sebut Pilkada 2024 Berbeda dengan Pilkada Sebelumnya
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 berbeda dibandingkan dengan pilkada sebelumnya. Hal ini salah satunya karena pilkada serentak sebelumnya digelar saat pandemi Covid-19.
"Pilkada kemarin (2020) tidak bisa dibandingkan karena Covid-19, agak berbeda. Jadi kalau pilkada kemarin tentu akan berbeda sekali dengan penyelenggaraan pilkada pada saat ini," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dikutip dari Antara, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga
Bawaslu Tegaskan Penyelenggara Pemilu Wajib Patuhi Putusan MK
Selain itu, terdapat sejumlah hal lain yang membuat Pilkada 2024 berbeda dengan pilkada sebelumnya. Dikatakan, jumlah daerah yang menyelenggarakan pemilihan saat ini adalah seluruh provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kenapa? Karena seluruh daerah melakukan pemilihan kepala daerah. Kalau dulu ada 270 (daerah), sekarang semuanya melakukan pemilihan kepala daerah, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta," jelasnya.
Untuk itu, Bagja mengatakan koordinasi berjenjang yang dilakukan Bawaslu akan diperkuat sebagai antisipasi terhadap penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini.
"Sumber daya juga harus diperkuat. Kenapa? Karena misalnya ada sumber daya manusia kita berkurang itu harus dipikirkan untuk pengisian terhadap sumber daya manusia tersebut," ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, Bagja menyebut rentang kendali antara Bawaslu dengan Bawaslu daerah juga harus semakin baik untuk menghadapi Pilkada 2024.
"Ini yang harus diperkuat karena sekarang sudah enggak bisa lagi daerah yang lain bantuin. Ini enggak bisa. Sekarang semua melakukan pemilihan kepada daerah, kecuali Bawaslu Republik Indonesia sebagai penanggung jawab terakhir," katanya.
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (27 Februari-16 November 2024),
2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April-31 Mei 2024),
3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024),
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei-23 September 2024)
5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024),
6. Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024),
7. Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024),
8. Penetapan pasangan calon (22 September 2024),
9. Pelaksanaan kampanye (25 September-23 November 2024),
10. Pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024), dan
11. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November-16 Desember 2024).

