KPU Ubah Metode Pemilihan di Luar Negeri, Bawaslu Ingatkan Sejumlah Hal
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah sebagian metode pemilihan Pemilu 2024 untuk warga negara Indonesia (WNI) yang ada di sejumlah lokasi di luar negeri. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mengingatkan sejumlah hal.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan pihaknya setuju dengan perubahan yang dilakukan KPU tersebut. Namun menurutnya, ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan.
"Misal tentang Hong Kong, diketahui KJRI Hong Kong itu gedung lama, apakah bisa menampung 2.000 orang dalam 4 tempat pemungutan suara (TPS). Jadi kami memberikan pertimbangan aspek keamanan," katanya dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Menurut undang-undang yang berlaku, Bagja mengingatkan 1 TPS dibatasi hanya 300 pemilih. Oleh sebab itu, pemilihan di KJRI Hong Kong berpotensi menyalahi aturan jika hanya disediakan 4 TPS luar negeri (TPSLN) dibanding 2.000 pemilih.
Baca Juga
Tanggapi Bawaslu, KPU Tetap Anggap Surat Suara Tercoblos di Taipei Rusak
"Jadi ada kelebihan 200 per TPS. Kita gak tahu bisa dibenarkan atau tidak, atau bisa dengan penambahan TPS," ucapnya.
Selain itu, Bagja juga meminta KPU untuk memperhatikan pemilihan dengan metode pos. Dia berpendapat Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) perlu memperhitungkan ada berapa pemilih yang ada dalam 1 alamat penerima.
"Metode pos perlu memperhatikan alamat pemilih. Kita temukan dulu misal di Kuala Lumpur, menurut laporan ada 500 orang dalam 1 alamat sehingga kotak posnya luber. Itu yang dikhawatirkan digunakan orang yang tak berhak, sistem keamanan," jelasnya.
Terakhir, Bawaslu menekankan pentingnya sosialisasi dalam perubahan metode pemilihan bagi pemilih luar negeri ini. Tujuannya agar pemilih tidak kebingungan jika dirinya ternyata mengalami perubahan metode.
"Yang penting yaitu perlunya sosialisasi pemilih agar tak kaget jika misalnya dipindahkan ke metode pos. Hal ini berlaku di Frankfurt, Praha, dan New York agar PPLN bisa sosialisasi," ujarnya.
Baca Juga
Sesuaikan Kebijakan Setempat, KPU Ubah Metode Memilih di 4 Lokasi Luar Negeri
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memimpin rapat pleno yang membahas perubahan metode memilih bagi warga negara Indonesia (WNI) di 4 lokasi di luar negeri, Kamis (28/12/2023). Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah setempat.
"Perubahan ini berdasarkan usulan 4 PPLN yaitu PPLN Praha (Republik Ceko), PPLN Hong Kong, PPLN New York (Amerika Serikat), dan PPLN Frankfurt (Jerman). Hal tersebut dilakukan karena ada kebijakan pemerintah setempat yang membutuhkan penyesuaian metode," ucap Hasyim.
Berikut rincian perubahan metode memilih di 4 PPLN tersebut:
1. PPLN Praha
Pada penetapan 21 Juni 2023, PPLN Praha menyelenggarakan 1 TPSLN (211 pemilih), 1 KSK (46 pemilih), dan 1 pos (126 pemilih). Penyesuaian membuat metode hanya menjadi 2 yakni TPSLN (211 pemilih) dan pos (172 pemilih).
2. PPLN Hong Kong
DPTLN 20 Juni 2023, PPLN Hong Kong menetapkan metode pemilihan 31 titik TPLN dengan pemilih 76.174 orang dan 9 pos dengan pemilih 88.517 orang. Total pemilih 164.691 orang.
Penyesuaian mengubah komposisi yakni TPSLN jadi 4 titik dengan 2.390 pemilih di premis KJRI Hong Kong dan 9 layanan pos dengan 162.301 pemilih.
3. PPLN New York
PPLN New York menetapkan DPTLN pada 21 Juni 2023 dengan rincian TPSLN 2 titik (2.532 pemilih), KSK 2 titik (1.962 pemilih), dan pos 1 titik (6.647 pemilih), total 11.141 pemilih. Perubahan dilakukan pada metode TPSLN dari 2 jadi 5, KSK dari 2 jadi 5, dan pos dari 1 jadi 5. Jumlah pemilih tetap, namun komposisi pemilih ke masing-masing layanan berubah.
4. PPLN Frankfurt
PPLN Frankfurt pada DPTLN 20 Juni 2023 menetapkan layanan pemilihan yakni 2 TPSLN (285 pemilih) dan pos 1 (11.152 pemilih), total 11.437 pemilih. PPLN kemudian mengubah DPTLN layanan pos jadi 5 dan TPSLN juga jadi 5. Komposisi TPSLN jadi 4.290 pemilih dan pos 7.147 orang, total pemilih tetap.

