Jokowi Akui Tak Mudah Atur Pemindahan ASN ke IKN
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak mudah mengatur pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu dikatakan Jokowi saat meresmikan pembangunan sejumlah proyek infrastruktur industri keuangan di IKN, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (29/2/2024).
"Mengelola (rencana) semacam ini tidak gampang, jadi sedang kita siapkan," katanya.
Baca Juga
Jokowi menjelaskan pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, pemerintah terus mematangkan rencana pemindahan ASN ke IKN, termasuk menyiapkan berbagai fasilitas pendukung penting, seperti perumahan, sekolah, dan rumah sakit.
"Sesuai yang tadi saya sampaikan, kita perkirakan dalam 10 tahun (ke depan) kota ini akan menjadi kota yang hidup, yang dihuni oleh banyak masyarakat kita," kata Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan jumlah ASN yang akan pindah ke IKN pada tahap awal sebanyak 6.000 orang dari rencana sebelumnya 11.916 orang. Hal ini karena ketersediaan tempat yang belum memadai.
Anas mengatakan saat ini baru terdapat 47 menara atau tempat hunian bertingkat di IKN. Satu menara atau tower berisi 60 unit hunian untuk ASN, TNI/Polri, pegawai eselon I, dan lainnya.
"Tadinya ASN yang akan pindah 11.916 orang, tetapi karena bangunan di sana yang siap untuk 6.000 orang maka nanti 6.000 orang dulu yang akan pindah," ujar Anas.
Baca Juga
RS Hermina “Green & Smart” di IKN Siap Beroperasi Agustus 2024
Anas mengatakan, jadwal pemindahan ASN ke IKN yang seharusnya dilakukan pada Juli 2024, mundur hingga setelah Agustus 2024. Pengunduran jadwal pindah ASN ke IKN itu karena sebagian titik di IKN akan digunakan untuk upacara peringatan HUT RI pada 17 Agustus mendatang.
Dijelaskan, pemindahan ASN ke IKN akan dibagi menjadi tiga prioritas, yakni pegawai eselon I sebanyak 179 orang dari 38 kementerian/lembaga, 91 pegawai eselon I dari 29 kementerian/lembaga, dan sebanyak 378 orang pegawai eselon I dari 59 kementerian/lembaga.

