Anies-Cak Imin Janji Revisi UU KPK dan Tingkatkan Standar Etik di KPK
JAKARTA, investortrust.id - Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau pasangan Amin berkomitmen memperkuat kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komitmen ini disampaikan Anies dalam acara Paku Integritas Antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Rabu (17/01/2024).
Dalam sambutannya Anies menyebut akan mengembalikan KPK menjadi institusi yang memiliki kekuatan dan kemampuan untuk menindak seluruh tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan revisi UU KPK saat ini untuk mengembalikan posisi KPK sebelum berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Aspeknya apa? Satu undang-undangnya. Agar KPK berwibawa lagi seperti dulu. Artinya merevisi UU KPK, harapnnya menbgembalikan posisi KPK," ungkap Anies.
Selain merevisi UU KPK, Anies juga menyinggung perihal standar etik di tubuh KPK. Dikatakan, standar etik di KPK saat ini sudah menurun. Untuk itu, Anies memandang perlu kembali meningkatkan standar etik di KPK baik terhadap pimpinan maupun pegawainya.
"Standar etika yang tinggi di tubuh KPK. Standar tinggi harus dikembalikan ke KPK. Tidak hanya UU, tetapi pimpinan dan seluruh staf harus bekerja dan etik yang sangat tinggi," kata Anies.
Dalam pemaparannya, Anies juga menegaskan kembali pemberantasan korupsi di Indonesia harus dimulai dari tingkat pemimpin tertinggi, yakni presiden.
"Bahwa komitmen memberantas korupsi harus dimulai dari puncak. Kita menyadari Indonesia didirikan oleh orang-orang berintegritas," tegas Anies.
Yang menarik, paslon Amin juga mendorong masyarakat untuk terlibat dalam upaya memburu pelaku korupsi. Anies berjanji akan memberikan hadiah kepada masyarakat yang berhasil memburu koruptor.
"Kemudian kami berencana memberikan hadiah yang layak bagi pemburu koruptor. Sehingga yang memburu koruptor bukan hanya aparatur dari KPK, kepolisian, dan kejaksaan, tetapi semua pihak yang ikut melaporkan, memburu dapat reward yang setara. Inilah komitmen kami terhadap pemberantasan korupsi," kata Anies.

