Penyidik Belum Gelar Perkara Setelah Periksa Ketua KPK Firli Bahuri
JAKARTA, Investortrust.id - Penyidik gabungan Subdit Tipidko Ditreskrisus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Tim penyidik diketahui telah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (16/11/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan setelah selesai memeriksa Firli dan tiga pegawai KPK, penyidik selanjutnya melakukan kosolidasi dan analisis evaluasi (anev). Hal itu dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Dari hasil pemeriksaan pada hari ini, selanjutnya penyidik gabungan akan melakukan konsolidasi, melakukan anev dari perjalanan sidik yang sudah kami lakukan mulai tanggal 9 November hingga hari ini Kamis, 16 November 2023, untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan selanjutnya,” kata Ade dikutip dari Antara.
Baca Juga
Ade belum menyebutkan jadwal gelar perkara untuk penetapan tersangka. Dikatakan, tim penyidik masih fokus konsolidasi dan anev hasil penyidikan yang dilakukan sejauh ini.
Meski demikian, Ade memastikan langkah tindak lanjut penyidikan akan dilakukan kemudian, dan memastikan akan menginformasikan kembali kepada media perkembangannya.
“Untuk update-nya akan sampaikan kepada rekan-rekan media,” katanya.
Anev yang dilakukan ini, kata Ade, berbeda dengan gelar perkara. Dijelaskan, untuk menetapkan tersangka melalui mekanisme gelar perkara atas minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Sedangkan anev hanya untuk mengevaluasi proses penyidikan yang telah berjalan selama lima pekan ini. Dalam proses penyidikan tersebut, sebanyak 91 orang saksi telah diperiksa. Selain itu, terdapat delapan ahli yang telah dimintai keterangan, yakni empat ahli hukum pidana, seorang ahli hukum acara, seorang ahli atau pakar mikroekspresi, seorang ahli digital forensik, dan seorang ahli bidang multimedia.
Baca Juga
Firli Pastikan Tak Hadiri Pemeriksaan Polda Metro Jaya Hari Ini
Setelah memeriksa Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK pada hari ini, penyidik gabungan akan melaksanakan rapat koordinasi terkait proses penanganan perkara dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Jumat (17/11/2023).
“Penyidik menyambut baik dan positif atas undangan dimaksud dan penyidik akan berangkat besok untuk melakukan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Deputi Korsup KPK,” kata Ade.
Selain memeriksa Firli, hari ini penyidik menyita dokumen atau surat ikhtisar lengkap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Firli Bahuri dalam periode 2019 hingga 2022.

