Panja Sepakat Biaya Haji Rp 93,4 Juta untuk Tahun 2024
JAKARTA, investortrust.id - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah bersepakat menetapkan Rp 93,4 juta sebagai biaya haji untuk tahun 2024. Keputusan ini dibuat setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji.
“Kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabung dalam panitia kerja atau Panja akhirnya menyepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta,” kata Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji, Hilman Latief, di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Hilman Latief menerangkan, hasil kesepakatan Panja BPIH ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR pada Rabu (22/11/2023). Selanjutnya, kesepakatan tersebut akan dibawa ke Rapat Kerja (Raker) DPR dengan Menteri Agama.
“Jadi Rp 93,4 juta ini baru di tingkat kesepakatan Panja. Nantinya akan dibawa ke sidang pleno dalam Raker Komisi VIII dan Kementerian Agama. Hasil kesepakatan dalam raker itu yang akan diusulkan ke Presiden,” jelas Hilman.
Lebih lanjut Hilman menyebutkan, dalam Raker dengan Komisi VIII dan Kemenag nanti akan dibahas hal-hal yang lebih rinci. Salah satunya adalah soal komposisi BPIH, berapa yang harus dibayar jamaah (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat.
“Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah, belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH akan menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat. Sebab, biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” pungkasnya. (CR-8)
