Jokowi Bakal Bersaksi di Sidang Roy Suryo Hari Ini, PN Jaktim Batasi Jumlah Pengunjung
JAKARTA, investortrust.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diagendakan akan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa mantan Menpora Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini, Kamis (5/11/2026). PN Jaktim memutuskan membatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke ruang sidang.
"Kalau memang kapasitasnya 80 (ruangannya) ya jangan lebih, daripada nanti kan tidak nyaman jadinya ya. Oke, mohon doanya," kata Kepala PN Jaktim Efendi dikutip dari Antara, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga
PN Jaksel Tolak Praperadilan Keempat Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban selama persidangan berlangsung, terutama dengan adanya pendukung dari kedua kubu yang diperkirakan hadir untuk menyaksikan jalannya sidang.
Efendi menyebut kapasitas maksimal 80 orang yang dapat masuk ke ruang sidang tersebut berlaku bagi seluruh pengunjung tanpa membedakan kelompok atau kubu tertentu.
Persidangan tetap terbuka untuk umum sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti jalannya proses hukum secara langsung.
"Pokoknya kita yang penting nyaman ya, gitu aja. Berarti ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton," jelas Efendi.
Selain itu, pembatasan jumlah orang yang masuk ke ruang sidang juga sebagai upaya memastikan suasana ruang sidang tetap kondusif.
Efendi berharap, seluruh rangkaian persidangan dapat berlangsung tertib tanpa terganggu kepadatan pengunjung maupun potensi gesekan antarkelompok pendukung.
Efendi juga berharap persidangan yang menghadirkan Jokowi sebagai saksi tersebut diharapkan dapat berjalan aman dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait substansi perkara yang akan diperiksa dalam persidangan, Efendi menegaskan pengadilan tidak berada pada posisi untuk memberikan penilaian terhadap materi dakwaan maupun pembuktian yang dilakukan para pihak.
Proses pembuktian merupakan kewenangan masing-masing pihak dalam persidangan. Penuntut Umum bertugas membuktikan dakwaan yang diajukan, sedangkan pihak advokat memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap kliennya.
"Saya tidak bisa berkomentar, tentu apa yang didakwakan itulah yang akan dibuktikan. Kalau pengadilan tentu bersifat netral saja," ucapnya.
Efendi menegaskan pengadilan akan menjalankan tugasnya secara netral dan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi serta menghadirkan bukti sesuai dengan proses persidangan.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan tiga ring pola pengamanan untuk mengantisipasi kedatangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Baca Juga
Segera Diadili atas Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan
Ring pertama akan difokuskan di dalam ruang sidang untuk mengamankan jalannya persidangan. Lalu ring kedua ditempatkan di sekitar lingkungan PN Jakarta Timur.
Sementara ring ketiga mencakup area di luar gedung pengadilan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dari luar kawasan persidangan.
