Mabes Polri Pastikan Laporan Dugaan Pemalsuan Ijazah Gibran Diproses Prosedural
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah akan dijadikan bahan referensi penting oleh penyidik.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Izir, merespons pertanyaan awak media mengenai kelanjutan laporan dugaan pemalsuan di Bareskrim Polri yang dikabarkan telah memasuki tahap gelar perkara pasca-keluarnya putusan MA tersebut.
Menanggapi potensi percepatan penetapan tersangka, Irjen Pol Johnny menekankan bahwa Polri memegang teguh prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, prosedural, proporsional, serta menjunjung tinggi nilai etika. Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka hukum.
"Laporan yang diterima oleh Bareskrim, tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan bagian daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti," ujar Johnny di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga
Capres dan Cawapres Tamatan LN Tidak Wajib Miliki Suket Pendidikan Setingkat SMA
Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri mengungkapkan bahwa putusan MA yang ada akan dikaji secara mendalam dan dijadikan bahan acuan oleh tim penyidik dalam merumuskan pemenuhan alat bukti serta argumentasi yuridis.
"Tadi disampaikan, oh ada putusan dari [MA], itu menjadi bahan-bahan referensi. Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu persatu," tambahnya.
Guna memperkuat proses pembuktian, Bareskrim Polri dipastikan akan menggandeng para ahli di bidangnya, termasuk ahli hukum pidana dan ahli lain yang relevan. Polri pun mengajak masyarakat serta awak media untuk bersama-sama mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar tetap transparan.
"Mari kita tunggu, kita kawal prosesnya. Kita percayakan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional, prosedural, proporsional, dan etik. Hasilnya pasti akan dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan kepada publik," pungkasnya.
