Puan Pertanyakan Urgensi Wacana Pemakzulan Jokowi
JAKARTA, investortrust.id - Ketua DPR, Puan Maharani mempertanyakan munculnya wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, Puan menghormati wacana tersebut sebagai aspirasi masyarakat.
"Aspirasi itu boleh saja diberikan atau disampaikan. Namun apa urgensinya? Jadi kita lihat apa urgensinya? Namun namanya aspirasi ya harus kita terima," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga
Istana Sebut Narasi Pemakzulan Jokowi untuk Kepentingan Politik Elektoral
Puan mengatakan, mekanisme pemakzulan preaiden telah diatur dalam UUD 1945. Pasal 7A UUD 1945 menyatakan, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
"Untuk melaksanakan hal tersebut harus terbukti bahwa presiden itu melakukan pelanggaran hukum dan lain-lain sebaginya," katanya.
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (9/1/2024). Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 itu, di antaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto. Mahfud menyebut tokoh-tokoh itu melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
Jokowi Dijadwalkan Groundbreaking IKN Tahap 4, BUMN hingga Emiten Ini Ikut Andil
Sebagai Menko Polhukam, Mahfud menegaskan tidak boleh menilai jalannya pemilu karena kewenangan tersebut berada di tangan konstitusi KPU, Bawaslu dan DKPP atau MK nantinya. Tak hanya soal dugaan kecurangan pemilu, tokoh-tokoh itu juga meminta Pemilu 2024 digelar tanpa Presiden Jokowi. Mereka meminta Jokowi dimakzulkan. Mahfud menekankan hal itu bukan kewenangannya.

