Masyarakat Ajukan Gugatan ke MK untuk PPN Pembalut
Poin Penting
|
JAKARTA, investortust.id - Seorang warga bernama Bernita Matondang mengajukan gugatan uji materiil pasal 16B ayat 1a huruf j angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Secara khusus, pasal tersebut tak menyebutkan pembalut sebagai kebutuhan mendasar bagi perempuan.
“Bahwa pemohon merupakan seorang perempuan yang mengalami menstruasi secara berkala dan membutuhkan produk sanitasi menstruasi, khususnya pembalut, untuk menjaga kebersihan dan kesehatan selama menstruasi. Kebutuhan tersebut timbul dari proses biologis yang tidak dapat dihindari dan bukan merupakan pilihan konsumsi yang dapat ditiadakan begitu saja. Oleh karena itu, pembalut merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi secara berulang selama pemohon mengalami menstruasi,” tulis permohonan yang terregistrasi dengan Nomor 406/PUU-XXIV/2026, diakses Senin (2/11/2026).
Pemohon menyebut rutin membeli pembalut dengan penghasilan yang dimiliki. Berdasarkan transaksi pembelian, harga pembalut yang dibeli telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Dengan demikian, pemohon secara langsung menanggung beban ekonomi dari kebijakan pengenaan PPN atas produk sanitasi menstruasi tersebut,” bunyi gugatan itu.
Pemohon menyatakan beban tersebut tidak timbul dari tindakan atau pilihan konsumsi. Sebagai kebutuhan biologis, pemohon tidak dapat menghilangkan kebutuhan terhadap pembalut.
Baca Juga
Pemerintah Mulai Tarik PPN Transaksi Digital Lintas Negara Melalui SPP-TDLN Sejak 25 September 2026
“Keadaan ini menimbulkan persoalan konstitusional mengenai apakah kebijakan fasilitas PPN telah mempertimbangkan secara memadai karakteristik kebutuhan dasar yang berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan menstruasi,” bunyi penjelasan itu.
Pengenaan PPN sebesar 11% pada pembalut membuat pemohon merasakan tambahan atas komponen biaya transaksi. Untuk itu, dia memohon ke MK untuk memberikan pemaknaan konstitusional terhadap norma a quo sehingga kerangka fasilitas PPN bagi barang kebutuhan pokok tidak ditafsirkan tertutup.
“Pemohon tidak meminta Mahkamah mengambil alih seluruh kewenangan teknis kebijakan fiskal, melainkan menjamin bahwa kebutuhan tersebut dipertimbangkan melalui kriteria objektif, rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” bunyi permohonan itu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN, sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Untuk barang non-mewah, tarif PPN adalah 12%, dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11%” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti.
Menurut Inge, secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” ujar dia.
