Dua Atlet Meninggal di Porprov Jateng 2026, Menpora Desak Evaluasi Keselamatan!
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir meminta evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan atlet usai dua peserta Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026 meninggal dunia. Dia menegaskan, keselamatan atlet harus menjadi prioritas dalam setiap penyelenggaraan kompetisi olahraga.
Dua atlet yang meninggal adalah Syabilla Rizkia Putri Raharja, atlet selam asal Kabupaten Jepara, dan Ayudiah Rivana Tridiandinita, atlet pencak silat Kota Semarang. Keduanya meninggal setelah mengalami insiden dalam rangkaian pertandingan Porprov Jateng 2026.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Saya kembali menerima kabar yang sangat menyedihkan dari Porprov Jawa Tengah,” ujar Erick dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Sebelumnya, Ayudiah yang berusia 19 tahun, mengalami cedera jari tangan saat bertanding di babak perempat final pada Senin (26/10/2026). Dia sempat menjalani penanganan medis dan operasi di RS Primaya Semarang sebelum meninggal dunia pada Rabu (28/10/2026).
Sebelumnya, Syabilla meninggal dunia saat mengikuti perlombaan open water finswimming pada Minggu (25/10/2026). Sementara itu, penyebab pasti meninggalnya Ayudiah masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Baca Juga
Menpora Berduka atas Meninggalnya Syabilla Rizkia, Minta Evaluasi Keselamatan Atlet
Erick menegaskan, meninggalnya dua atlet dalam satu ajang olahraga daerah tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Meski kedua peristiwa memiliki kronologi berbeda, dia meminta seluruh pihak menjadikannya sebagai momentum memperbaiki sistem perlindungan atlet.
“Dua atlet muda kehilangan nyawa dalam satu ajang olahraga. Ini bukan sesuatu yang bisa kita anggap biasa,” tegas Erick.
Dia mendukung langkah kepolisian dan pihak terkait untuk mendalami penyebab meninggalnya Ayudiah secara objektif dan transparan. Erick juga meminta KONI Jawa Tengah, penyelenggara Porprov, serta federasi cabang olahraga terkait mengevaluasi kesiapan fasilitas, tenaga medis, prosedur darurat, hingga penanganan cedera dan pemulihan atlet.
Menurut Erick, perlindungan atlet harus mencakup seluruh tahapan kompetisi, mulai dari persiapan hingga pemulihan setelah mengalami cedera. Evaluasi tersebut diharapkan tidak hanya berlaku untuk Porprov Jawa Tengah, tetapi juga menjadi perhatian seluruh penyelenggara kompetisi olahraga di Indonesia.
