Tata Ribuan Aplikasi Pelayanan Publik, Kemenkomdigi Dorong Ekosistem Digital Terpadu
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah melakukan penataan menyeluruh terhadap ribuan aplikasi pelayanan publik yang tersebar di lebih dari 700 instansi pusat dan daerah.
Langkah ini diambil guna mengakhiri kebiasaan instansi yang membuat aplikasi sendiri-sendiri, serta menghilangkan kewajiban warga menginput data kependudukan secara berulang-ulang.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Kemenkomdigi, Yessi Arnaz Ferari, dalam acara "Ngopi Bareng" di kantor Kemenkomdigi, Kamis (29/10/2026).
Baca Juga
Kemenkomdigi-Polri Perkuat Pemberantasan Judol Lintas Negara dan Scam
Yessi menegaskan, arah kebijakan pemerintah ke depan bukan menyatukan seluruh layanan ke dalam satu aplikasi tunggal, melainkan membangun ekosistem terpadu berbasis sistem federatif.
"Jadi, arahnya itu ke depan, bukan menyatukan seluruh aplikasi menjadi satu. Tidak. Tapi kita perlu membuat ekosistem digital. Ekosistem pemerintahan digital. Yang mana pengelolaannya prinsipnya adalah federatif. Federatif itu apa? Jadi, business owner itu ataupun penampung, masih tetap di masing-masing." tegas Yessi.
Menurut Yessi, maraknya pembangunan aplikasi sektoral selama ini dipicu oleh belum berjalannya mekanisme berbagi data antar lembaga secara optimal. Kondisi tersebut membuat setiap instansi cenderung membangun aplikasinya sendiri hanya untuk mengumpulkan data dasar kependudukan.
Baca Juga
Melalui penyusunan Arsitektur Pemerintah Digital serta Peraturan Presiden (Perpres) Pemerintah Digital, Kemenkomdigi mendorong integrasi Satu Data Indonesia. Dengan arsitektur ini, pemegang sektor tetap mengelola bisnis utamanya, sementara aliran data antar lembaga ditopang oleh digital public infrastructure (DPI) dan sistem penghubung layanan pemerintah (SPLP) yang aman terenkripsi. (M-4)
