Terbukti Korupsi, Bupati Pati Sudewo Dihukum 8,5 Tahun Penjara
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 8,5 tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Pati Sudewo. Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di Pati.
Putusan terhadap Sudewo dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (21/10/2026).
Dikutip dari Antara, selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.
Baca Juga
KPK Cecar Dirjen Intram Kemenhub soal Peran Sudewo Atur Proyek DJKA
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus korupsi DJKA, majelis hakim menilai terdakwa Sudewo terbukti menerima suap sebesar Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai total Rp2,1 miliar.
Selain itu, Sudewo juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dari dakwaan pertama dan kedua dengan total Rp 3,5 miliar.
Sementara dalam perkara pemerasan pengisian perangkat desa, Sudewo terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri maupun tiga terdakwa yang lain, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, serta Sukarjan.
Ketiga terdakwa lain dalam perkara itu yang masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis itu diduga memeras sejumlah calon perangkat desa dengan barang bukti yang diamankan oleh KPK sebesar Rp2,4 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Sudewo tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah," katanya.
Selain itu, kata dia, perbuatan Sudewo juga telah menjatuhkan kredibilitas pemerintah.
Dalam putusannya, hakim menolak tuntutan penuntut umum untuk mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Baca Juga
Setelah Jerat Sudewo, KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR di Kasus Suap DJKA
Terhadap putusan tersebut, Bupati Sudewo menyatakan pikir-pikir
Sementara itu, sekitar 1.000 pendukung Sudewo menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam proses persidangan di PN Semarang itu, personel gabungan polisi dari Polrestabes Semarang disiagakan untuk mencegah para pendukung mendekat ke gedung pengadilan.
