Golkar Pantau Polemik Ijazah Gibran, Bahlil: Kita Lihat Seberapa Dalam Prosesnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menanggapi polemik gugatan terhadap ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming. Ia menyatakan partainya menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Bahlil mengatakan, belakangan ini terjadi banyak dinamika politik, salah satunya upaya sekelompok masyarakat yang memperjuangkan penafsiran dan keinginannya dengan menggugat persoalan ijazah wakil presiden.
"Sebagai negara hukum, kita hargai prosesnya, sebagai partai kita harus taat dan patuhi semua mekanisme yang ada," kata Bahlil dalam acara Tasyakuran HUT ke-62 Partai Golkar di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Bahlil, gugatan tersebut merupakan bagian dari demokrasi. Meski begitu, ia menyebut Golkar akan terus mencermati perkembangan perkara ini.
"Nantilah partai akan melihat seberapa besar dan seberapa dalam proses selanjutnya," ujarnya.
Bahlil menegaskan, perkara ini masih berada di ranah hukum. Karena itu, seluruh pihak diminta menghargai proses yang ada.
Baca Juga
"Ini masih ranah hukum, karena itu kita hargai semuanya dan tetap kita mengedepankan asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming. Dengan putusan ini, Gibran Rakabuming tetap berstatus sebagai wakil presiden.
Putusan itu dibacakan Ketua MK yang juga Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Para pemohon dalam perkara ini merupakan mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan 11 orang lainnya, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para pemohon antara lain diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.
