Misteri Asal-usul Emas 74 Kg dan Sosok Kebal Hukum dalam Dakwaan Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mempertanyakan keberadaan dan asal-usul barang bukti emas seberat 74 kilogram yang diseret dalam tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim kuasa hukum Febrie menilai tuduhan TPPU yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) sangat rapuh dan tidak jelas karena gagal menguraikan keterkaitan emas tersebut dengan tindak pidana yang dituduhkan.
Baca Juga
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemerasan dan TPPU
Pernyataan tersebut disampaikan Febri Diansyah bersama tim kuasa hukmunya yang lain, seusai Febrie Adriansyah membacakan nota perlawanan (eksepsi) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Dalam keterangannya seusai persidangan, Febri Diansyah mengungkapkan temuan emas 74 kilogram yang sempat menyita perhatian publik sama sekali tidak memiliki kejelasan asal-usul di dalam berkas dakwaan.
"Jantung yang ketiga dari dakwaan, seluruh dakwaan itu adalah TPPU mengubah bentuk atau menyamarkan. Tidak jelas di satu sisi ada temuan emas yang heboh sekali itu. Secara faktual emasnya ada, tetapi enggak pernah jelas ini emas asal-usulnya dari kekayaan atau hasil kejahatan yang mana," kata Febri Diansyah.
Febri Diansyah menjelaskan pemilik emas tersebut, Don Ritto, telah menegaskan dalam nota perlawanan pribadinya bahwa emas 74 kilogram itu merupakan tabungan pribadinya yang dikumpulkan secara bertahap jauh sebelum rentang waktu peristiwa yang didakwakan.
"Di mana asal usul emas 74 kilogram itu, itu masih jadi pertanyaan dan masih jadi misteri sampai dengan saat ini. Nah, harusnya harapan kami itu yang bisa terjawab," tegas Febri Diansyah.
Selain itu, Febri Diansyah mengungkapkan telah mengidentifikasi 22 masalah hukum mendasar dalam surat dakwaan JPU setebal lebih dari 100 halaman. Masalah tersebut terbagi atas 10 poin pada dakwaan pemerasan (Pasal 12E) dan 12 poin pada dakwaan TPPU.
Febri Diansyah turut menyoroti penanganan kasus yang dinilai tebang pilih terkait status Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho. Dikatakan Ferry Boboho memiliki peran signifikan namun tidak dijadikan tersangka, apalagi terdakwa.
"Masalah utamanya adalah ada seseorang yang terkesan kebal hukum, namanya Ferry Yanto Hongkiriwang. Sampai hari ini dia tidak diproses, tidak ditetapkan sebagai tersangka, apalagi sebagai terdakwa, padahal uraian dakwaan menunjukkan peran signifikan dari Ferry Yanto Hongkiriwang ini," ungkap Febri Diansyah.
Baca Juga
Febrie Adriansyah Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Pemerasan dan TPPU
Lebih lanjut, Febri Diansyah menegaskan tidak pernah ada instruksi, paksaan, atau ancaman dari Febrie Adriansyah kepada Tan Kian. Inisiatif komunikasi awal justru datang dari Tan Kian sendiri yang khawatir menjadi tersangka perkara dugaan korupsi Jiwasraya.
Diberitakan, jaksa mendakwa Febrie melalui Ferry Boboho memeras Tan Kian sebesar Rp 55 miliar atau S$ 5 juta terkait penanganan perkara dugaan korupsi Jiwasraya. Ferry Boboho meminta uang tersebut dengan janji Tan Kian tidak dijerat sebagai tersangka.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hasil dari penerimaan terkait sejumlah perkara yang ditangani Kejagung dengan total Rp 346 miliar dan US$ 440.000. TPPU itu dilakukan Febrie bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Bobo pada periode 2020 hingga 2026. (M-4)
