Kalurahan Panggungharjo Wujudkan Desa Mandiri dengan Setia pada Nilai Antikorup
BANTUL, investortrust.id – Kampoeng Mataraman yang terletak di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon telah menjadi salah satu ikon wisata kuliner di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dengan mempertahankan dapur tradisional menggunakan kayu bakar, Kampoeng Mataraman menyajikan berbagai menu tempo dulu, seperti lodeh ndeso, oseng dhong kates, hingga minuman wedang uwuh.
Tak hanya menu makanan tempo dulu, suasana di Kampoeng Mataraman seakan membawa pengunjung kembali ke zaman Kerajaan. Suasana tersebut mulai terasa sejak memasuki kawasan dengan luas total sekitar 8 hektare tersebut mempertahankan tradisi.
Pengunjung akan disambut pramusaji berpakaian tradisional Surjan dan kebaya dengan senyum ramah. Rumah-rumah joglo dengan pekarangan luas lengkap dengan kolam ikan yang dihiasi bunga teratai seakan membawa pengunjung kembali ke rumah nenek di desa.
Uniknya, destinasi wisata tersebut dikelola oleh badan usaha milik desa (BUMDes) Panggungharjo bernama Panggung Lestari. Lebih unik lagi, 96% dari 43% pegawai Kampoeng Mataraman merupakan warga Kalurahan Panggungharjo yang berada dalam kategori rentan.
“Ini juga masyarakat banyak ada ibu-ibu yang tidak mempunyai pekerjaan, sudah sepuh, mempunyai tanggungan, kita kerjakan di sini. Tidak sekolah juga ada. Kaum-kaum marginal kita kerjakan di sini. 43 orang yang kerja di sini. Itu pemberdayaannya juga seperti apa. Kalau tidak kita, siapa yang mau memikirkan,” kata Lurah Panggungharjo Ari Suryanto saat ditemui investortrust di Kampoeng Mataraman, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga
BRI dan KPK Siapkan Agen Perubahan melalui Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi (PELOPOR) 2026
Panggung Lestari merupakan BUMDes yang didirikan pada 2013. Unit usaha pertama BUMDes tersebut adalah kelompok usaha pengelolaan sampah atau Kupas. BUMDes tersebut kemudian melebarkan sayap dan membangun Kampoeng Mataraman pada 2017 atau sekitar 9 tahun lalu. Dengan modal sekitar Rp 230 juta, omzet Kampoeng Mataraman saat ini telah menembus angka Rp 280 juta per bulan.
“Tapi pembangunannya di sana baru sekitar 30% ini, masih berproses. Dengan kawasan yang seluas itu, masih banyak yang harus kita bangun. Insyaallah ini saya yakinkan dengan professional yang ada, dengan teman-teman kita bersinergi bersama, kolaborasi bersama, saya yakin akan menjadi lebih besar BUMDes kita,” ucapnya.
Bahkan, dari keuntungan yang diperoleh Panggung Lestari, Kalurahan Panggungharjo saat ini memiliki sejumlah unit usaha lainnya, mulai dari The Ratan yang merupakan unit usaha penyedia jasa penyewaan gedung serba guna, ketahanan pangan atau Ketapang untuk mencukupi kebutuhan ternak desa, hingga pengelolaan kawasan Balai Budaya Karangkitri yang diresmikan langsung oleh Gubrernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 2021 lalu.
“Modal pertama dari desa, total pertama sampai terakhir hanya Rp 230 juta. Coba dibayangkan untuk sekarang berapa miliar itu. Berarti BUMDes ini benar-benar bisa berjalan dengan baik. Coba dari Rp 230 juta sekarang sudah beberapa unit usaha ini. Yang ini satu bulan saja rata-rata omzetnya Rp 280 juta,” tutur Ari.
Setia pada Nilai Antikorupsi
Keberhasilan BUMDes Panggung Lestari menjadi badan usaha yang mandiri bahkan menghidupi warga desa tidak terlepas dari nilai-nilai antikorupsi yang setia dipertahankan oleh pemangku kepentingan dan warga Kalurahan Panggungharjo. Bahkan, Kalurahan Panggungharjo yang memiliki 10.308 kepala keluarga atau sekitar 29.124 jiwa telah ditetapkan sebagai desa antikorupsi sejak 2021 lalu dan menjadi desa pertama di Indonesia yang menyandang predikat tersebut.
Untuk mendapat status tersebut bukan hal yang mudah. Desa tersebut harus memenuhi lima indikator, yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Ari menuturkan, dalam pengelolaan Kampoeng Mataraman misalnya, seluruh pelaporan tersebut. Bahkan, setiap pembayaran di kasir langsung tercatat dalam laporan keuangan. Laporan tersebut dapat diakses oleh seluruh pihak.
“Setiap malam nanti sudah keluar laporannya, yang belanja namanya siapa, rupiahnya berapa. Dan pelaporan kita selalu melakukan laporan berkala dan kita juga ada pengawasannya di internal begitu,” katanya.
Tak hanya itu, katanya, BUMDes Panggung Lestari diawasi oleh para tokoh masyarakat dengan beragam latar belakang, mulai dari pengawas sekolah hingga dosen. Hal itu juga ditunjang dengan para aparat desa yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dan antikorupsi. Transparansi dan akuntabilitas itu menumbuhkan kepercayaan pada masyarakat untuk berbelanja di unit usaha milik BUMDes, termasuk Kampoeng Mataraman.
“Yang namanya pamong itu harus memberikan contoh kepada masyarakat. Bagaimana melayani dengan baik, bagaimana juga tidak akan KKN. Itu pasti nanti kalau itu bisa dijaga, partisipasi Masyarakat banyak. Daripada jajan di luar kan lebih baik makan di unit usahanya saja, biar uangnya berputar di sini. Coba kalau pemikirannya tidak seperti itu, ya pasti keluar dia, mending jajan di luar,” tuturnya.
Ari mengatakan, Kalurahan Panggungharjo berkomitmen menjalankan slogan meneruskan yang sudah baik, menguatkan yang lemah, dan membuka jalan baru dengan inovasi. Dengan terus menjalankan slogan tersebut, kemandirian Kalurahan Panggungharjo dapat terwujud.
“Dengan transparansi, akuntabel, kami harapkan partisipasi masyarakat untuk bahu-membahu, berkolaborasi, bersinergi bersama untuk melakukan semua proses yang ada di kalurahan, khususnya pembangunan, bisa berjalan dengan baik. Ini wujud komitmen kami,” paparnya.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan, Kalurahan Panggungharjo menjadi percontohan desa antikorupsi di Indonesia. Ibnu menekankan, dengan pengelolaan kekayaan yang transparan dan menjaga nilai-nilai antikorupsi, sebuah desa dapat berkembang dan menghidupi warga.
“Tata kelola yang baik itu bisa menimbulkan suatu kemajuan yang lebih baik, transparan dan akuntabel dari pemerintahan desa juga bisa mendorong percepatan perkembangan yang baik, karena tidak ada yang disembunyikan. Jadi, insyaallah, tidak akan terjadi korupsi. Setidak-tidaknya, risiko korupsinya itu ditekan,” katanya.
Baca Juga
KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk PAUD hingga SMA
Ibnu menekankan, pemberantasan korupsi bukan hanya kewenangan KPK semata. Pemberantasan korupsi merupakan kewajiban seluruh warga negara yang tercantum dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK. Untuk itu, peran serta masyarakat dalam pendidikan, penindakan, pencegahan korupsi sangat diperlukan. Desa sebagai unit pemerintahan terkecil memiliki peran penting dalam menumbuhkan nilai-nilai antikorupsi.
Semangat antikorupsi yang terus dijaga di Kalurahan Panggungharjo saat ini telah menular ke 235 desa lainnya di seluruh Indonesia yang telah menyandang status desa antikorupsi hingga 2025. Dengan terus menularnya nilai-nilai antikorupsi, mimpi Indonesia bebas dari korupsi dapat terwujud suatu saat nanti.
