Jelang Satu Abad Sumpah Pemuda, Kemenpora Dorong Revisi UU Kepemudaan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan jelang peringatan satu abad Sumpah Pemuda pada 2028. Pembaruan regulasi ini diarahkan untuk memperkuat peran generasi muda sekaligus mengantisipasi risiko bonus demografi dan pengangguran.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir menilai, bonus demografi perlu diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja dan program yang membuka peluang bagi generasi muda. Pemerintah juga mendorong keterlibatan perusahaan dalam menyiapkan lulusan perguruan tinggi agar mampu berkontribusi terhadap perekonomian.
“Kompleksitas daripada pertumbuhan ekonomi ini juga jangan sampai tidak menyiapkan lapangan pekerjaan baru kepemudaan ke depan,” kata Erick di Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Salah satu langkah yang didorong adalah program magang profesional bagi lulusan S1-plus dengan melibatkan perusahaan milik negara dan sektor swasta. Pegadaian menjadi salah satu perusahaan yang telah menerima peserta magang, sementara perusahaan lain juga didorong membuka kesempatan serupa.
Kemenpora juga menyiapkan Indonesia Youth Summit (IYS) sebagai wadah pengembangan kapasitas dan pertukaran gagasan generasi muda. Dari 5.100 pendaftar yang dijaring melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, sebanyak 160 peserta terpilih akan mengikuti kegiatan perkemahan, diskusi, dan debat.
"Agenda IYS mencakup isu ekonomi hijau, kesetaraan gender, kesempatan yang setara, serta kesehatan mental. Kegiatan tersebut juga akan melibatkan perwakilan pemuda dari Singapura untuk memperluas wawasan dan membandingkan kualitas pengembangan kepemudaan antarnegara," tambah Menpora.
Selain soal program, revisi UU Kepemudaan akan membahas kemungkinan penyesuaian batas usia pemuda. Usulan yang mengemuka adalah menetapkan rentang usia mulai dari tingkat SMP hingga batas maksimal 35 atau 40 tahun.
“Kalau ada labelisasi pemuda, ya itu ya sebaiknya mungkin ada batasan umurnya. Penetapan batas usia tersebut masih perlu dibahas bersama para pemangku kepentingan sebelum menjadi bagian dari pembaruan regulasi," tutup Erick.
