Perpres Ojol Disahkan, Kemenkomdigi Siapkan Aturan Harga GoSend hingga ShopeeFood
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyiapkan aturan transparansi harga layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital seperti GoSend/GoFood, GrabExpress/Grabfood, hingga ShopeeFood. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan sekaligus memperkuat perlindungan pengemudi ojek online (ojol).
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria mengatakan, aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Kemenkomdigi mendapat kewenangan mengatur biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan.
“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026) sore.
Baca Juga
Perpres 27/2026 Batasi Biaya Potongan Aplikasi Ojol Maksimal 8%
Aturan turunan berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform. Ketentuan itu juga mencakup jaminan perlindungan bagi pengemudi layanan pengantaran.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform. Kemenkomdigi telah melakukan sejumlah simulasi untuk menyiapkan aturan tersebut," ungkap Wamenkomdigi.
Nezar menyebut kebijakan ini memiliki dua tujuan utama, yakni meningkatkan pendapatan pengemudi dan memperkuat perlindungan ekosistem layanan pengantaran. Pemerintah berharap pengaturan biaya jasa memberikan kepastian bagi pengemudi dalam bermitra dengan platform.
“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya," ujarnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya, sedangkan Kemenkomdigi mengatur pengangkutan barang dan makanan. Peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait ditargetkan rampung paling lambat akhir Desember 2026.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menyebut bahwa Perpres tersebut memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojol, termasuk ketentuan biaya platform sebesar 8% yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Untuk menyelaraskan pelaksanaannya, Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kemenkomdigi akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
