DPR dan Pemerintah Rilis Perpres Ojol
JAKARTA, investortrust.id - DPR dan pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang mengatur pengangkutan ojek online (ojol) terhadap orang maupun barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyusunan dan pelaksanaan peraturan itu melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang nantinya akan menerbitkan.
"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026) dikutip dari Antara.
Baca Juga
Soal Hubungan Kemitraan Ojol dan Aplikator, DPR Pastikan Regulasi Khusus Disusun Terpisah
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko mengatakan Perpres Ojol itu berisi tentang berbagai aspek terkait transportasi digital, mulai dari sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta aturan-aturan untuk penerbitan peraturan pelaksanaan.
Nantinya, kata Bambang, peraturan turunan untuk pelaksanaan dari perpres itu akan masing-masing diterbitkan oleh kementerian-kementerian terkait. Pemerintah, kata dia, menargetkan agar peraturan turunan itu terbit paling lambat pada 31 Desember 2026.
"Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah peraturan presiden ini dikeluarkan," kata Bambang.
Dalam perpres itu, Kementerian UMKM akan berperan untuk mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikatornya. Kemudian Kemenhub akan bertugas untuk mengawal potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator agar benar-benar diterapkan.
Baca Juga
Aturan Tarif Ojol Barang-Makanan Belum Terbit, Ini Alasan Pemerintah
Sedangkan Kemekomdigi akan mengatur perihal pengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi ojek online benar-benar terjamin dan layak.
Dasco menyampaikan nantinya sejumlah kementerian terkait itu akan membentuk satu forum koordinasi atau satuan tugas (satgas) yang akan diketuai oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
