DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ini 13 Poin yang Diklaim Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026). Regulasi baru ini, memuat 23 bab dan 313 pasal.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rapat paripurna membacakan pendapat Presiden terkait RUU tersebut. Pemerintah menilai aturan baru ini menyatukan, sekaligus menyelaraskan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar dan dinilai kerap menimbulkan ketidakpastian hukum.
“RUU ini secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli di Gedung DPR/MPR, Selasa (5/10/2026).
Selain mempertegas sejumlah hak dasar pekerja, pemerintah menyebut terdapat 13 hal baru yang diatur dalam UU perlindungan Ketenagakerjaan.
“RUU ini juga mengatur HAL BARU sebagai berikut,” ujar Yassierli.
1. Sertifikasi Kompetensi Kerja
UU baru memperkuat sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Posisi BNSP juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
2. Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan
Pengawasan ketenagakerjaan akan dioptimalkan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas. Jumlah pengawas akan memperhatikan rasio terhadap jumlah pekerja dan/atau perusahaan di masing-masing kabupaten/kota secara proporsional.
UU ini juga mengatur pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan serta membuka ruang bagi DPR RI untuk turut melakukan pengawasan.
3. Integrasi Data Ketenagakerjaan Pusat dan Daerah
Pemerintah pusat dan daerah akan mengintegrasikan data serta informasi ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas kebijakan sekaligus mensinkronkan perencanaan ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Kadin: Pengusaha Juga Butuh Perlindungan Hukum
4. Dana Cadangan Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
UU baru mengatur dana cadangan pesangon, serta jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
5. Kepastian Perlindungan Hak Pekerja Perempuan
Perlindungan terhadap hak pekerja atau buruh perempuan ditegaskan, termasuk hak cuti melahirkan dan cuti akibat keguguran beserta hak atas upahnya.
6. Perlindungan Pekerja Penyandang Disabilitas
UU ini memberikan kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, termasuk dalam memperoleh kesempatan kerja dan perlakuan yang setara.
7. Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi
Salah satu ketentuan baru yang secara langsung menyasar praktik dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja adalah larangan menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya.
8. Penguatan Produktivitas Tenaga Kerja
Peningkatan produktivitas tenaga kerja akan dilakukan melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.
9. Perluasan Perlindungan bagi Pekerjaan Fleksibel
Ruang lingkup perlindungan diperluas untuk mengakomodasi pekerjaan yang bersifat fleksibel. Ketentuan ini disiapkan untuk merespons munculnya jenis-jenis pekerjaan baru di masa depan (future of work).
10. Survei Kebutuhan Hidup Layak diperkuat
Survei kebutuhan hidup layak akan dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. UU ini juga memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah.
11. Optimalisasi Perlindungan Pencari Kerja, Peserta Pelatihan, dan Pemagangan
UU baru memperluas dan mengoptimalkan perlindungan tidak hanya bagi pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
Khusus peserta pemagangan, pemerintah juga menegaskan status pemagangan, pembatasan waktu, pemberian uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan jaminan sosial JKK dan JKM, serta sertifikat pemagangan.
12. Tenaga Kerja Asing
UU mengatur penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat dalam perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.
13. Penguatan Perlindungan Pekerja Alih Daya BUMN
Regulasi baru, memperkuat perlindungan pekerja atau buruh alih daya di lingkungan BUMN dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya melalui anak perusahaan.
Selain 13 ketentuan baru tersebut, pemerintah menilai UU perlindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat prinsip non-diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.
UU tersebut juga mempertegas hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, serta berpartisipasi dalam hubungan industrial. Smeentara keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja yang wajib dijamin pengusaha.
Di sisi lain, pengawasan ketenagakerjaan diarahkan menjadi instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif. Sanksi administratif dan pidana juga diperkuat secara tegas, proporsional, dan berjenjang terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Pemerintah menyatakan keseluruhan pengaturan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Pemerintah menilai bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan, antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha.
“Berdasarkan hal tersebut dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ujarnya.
Perjalanan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan RUU usul inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden pada 27 Agustus 2026. Usulan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 terhadap gugatan sejumlah serikat pekerja terkait UU Cipta Kerja.
Presiden kemudian merespons melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/09/2026 tertanggal 1 September 2026 dengan menunjuk tim menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.
Pembahasan tingkat pertama, termasuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), berlangsung secara intensif sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026.
