Anggota Wantimpres Margarito Kamis Heran MK Sidangkan Gugatan Ijazah Gibran
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Margarito Kamis mengaku tak memahami langkah Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa hasil Pilpres 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming. Menurut Margarito Kamis, kalaupun persyaratan pendidikan Gibran dipersoalkan, prosedur hukumnya tidak seperti yang saat ini berjalan.
"Jujur saya, saya tidak dapat mengerti kenapa disidangkan. Kalaulah mereka itu meyakini dan segala macam itu, prosedurnya bukan begitu. Kalau saya, Anda tanya saya, begitu ya," kata Margarito Kamis di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga
Anwar Usman Tak Ingin Intervensi soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK
Pakar hukum tata negara itu menyatakan, gugatan yang diajukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan kawan-kawan itu tidak relevan. Hal ini mengingat Denny Indrayana cs bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menggugat hasil Pilpres 2024.
"Jujur saja kalau dari segi undang-undang ya, dari segi hukum, hukum positif, itu sudah berkali-kali saya bilang jauh sebelum hari ini gitu. Nomor satu, mereka ini bukan pasangan calon yang menggugat itu ya. Bukan pasangan calon presiden, wakil presiden," katanya.
Selain itu, gugatan tersebut diajukan telah jauh melampaui mass tenggat waktu. Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu pasangan calon yang keberatan dengan perolehan suara hasil pilpres dapat mengajukan keberatan kepada MK maksimal 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU. Sementara, Denny Indrayana cs mengajukan gugatan setelah 2 tahun dari ditetapkannya hasil Pilpres 2024
"Kemudian waktunya sudah lebih dari 2 tahun. 2 tahun kan. Kalau dalam undang-undang kan tiga hari sudah harus (diajukan). Ini kan sudah lebih dari dua tahun. Jadi by law positif itu sebenarnya tidak bisa," paparnya.
Dalam kesempatan ini, Margarito Kamis mengatakan, pihak yang paling berwenang untuk menyatakan ijazah Gibran sudah sesuai dengan persyaratan sebagai cawapres adalah keterangan dari Atase Pendidikan RI di Singapura, Atase Pendidikan RI di Australia, dan terutama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat itu.
"Mereka lah yang paling kompeten menyatakan apakah itu yang disebut ijazah atau apa pun yang dari Australia itu setara atau tidak dengan SMA. Itu yang paling kompeten adalah mereka. Dan merekalah yang menentukan sebenarnya," katanya.
Baca Juga
Denny Indrayana Cs Gugat Ijazah Gibran, Sekjen PSI: Manuver Politik Tak Beradab
Diberitakan, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dengan Bambang Widjojanto sebagai salah satu kuasa hukum mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Dalam gugatan dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu, para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Kuasa hukum pemohon mendalilkan persyaratan pendidikan tersebut wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
