Kemenkomdigi Sikat 4,1 Juta Konten Judol
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah menangani 4,1 juta konten judi online (judol) di ruang digital. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,6 juta berupa situs dan alamat IP yang dapat diputus aksesnya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid menegaskan, pemerintah akan terus memutus akses konten judi online. Namun, langkah tersebut tidak cukup karena pelaku terus mencari jalur baru untuk menjangkau masyarakat.
“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, setiap pemutusan akses kerap diikuti kemunculan situs atau saluran baru. Pelaku juga memanfaatkan akun dan kolom komentar di platform digital untuk menyebarkan promosi judi online.
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” tegasnya.
Baca Juga
Prabowo Perintahkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berantas Narkoba dan Judol
Politisi Partai Golkar itu menilai pola tersebut menunjukkan judi online memiliki karakter sebagai kejahatan transnasional. Sebagian infrastruktur yang digunakan pelaku berada di luar Indonesia, sementara sasarannya merupakan masyarakat Indonesia.
“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen (Pengawas Ruang Digital) Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujar Meutya.
Karena itu, pemutusan akses harus berjalan bersama penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan judi online. Pemerintah juga mendorong industri digital dan masyarakat ikut mempersempit ruang gerak pelaku melalui deteksi, pencegahan, dan pelaporan konten.
Meutya menegaskan pemberantasan judi online akan terus dilakukan karena dampaknya dapat mengenai berbagai kelompok masyarakat. Pemerintah akan menggabungkan pemutusan akses, penegakan hukum, serta edukasi dan literasi digital untuk menekan penyebarannya.
