BRIN Bakal Koordinasi dengan Kemenkes hingga BNN untuk Kaji Regulasi Ganja Medis
JAKARTA, investortrust.id - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk melakukan kajian terkait berbagai regulasi mengenai pemanfaatan ganja untuk medis. BRIN akan menjalin koordinasi degnan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum (Kemenkum), dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
"Nanti pihak Kementerian Kesehatan yang akan bisa melakukan regulasi soal itu. Nah, BRIN memang pada intinya nanti berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, juga dengan BNN, dengan Kemenkumham, dengan Diktisaintek ya, untuk mengkaji berbagai regulasi terkait dengan hal itu," kata Kepala BRIN Arif Satria di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga
BRIN Beberkan Dampak Buruk Vape bagi Kesehatan: 100% Kena Diabetes, 92% Paru-Paru
Arif Satria mengatakan, regulasi yang akan dibentuk harus didasarkan pada naskah akademik yang kuat. Hal itu salah satunya dengan memuat berbagai hasil riset yang telah dilakukan.
"Tentu regulasi-regulasi yang memang didasarkan pada satu naskah akademis yang kuat, dan naskah akademis biasanya kan memuat hasil-hasil riset ya," katanya.
Dalam kesempatan ini, Arif Satria menekankan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto untuk menyelematkan generasi muda dari bahaya narkoba.
"Tapi intinya begini, intinya bahwa Presiden ingin menyelamatkan generasi ke depan. Sehingga Beliau ingin benar-benar ini generasi ke depan itu aman dari narkoba," katanya.
Baca Juga
Kepala BNN Tegaskan Presiden Prabowo Beri Perhatian terhadap Peredaran Vape Narkoba
Diketahui, pada 2022 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menempatkan ganja sebagai narkotika golongan I yang penggunaannya dapat dikenai sanksi pidana. Gugatan itu diajukan tiga ibu yang anaknya menderita celebral palsy.
Meski demikian, dalam putusan perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu, MK mewajibkan pemerintah untuk segera melakukan penelitian atas manfaat ganja medis bagi kesehatan. Bahkan, MK menyarankan pemerintah menentukan kebijakan mengenai hal tersebut melalui revisi undang-undang.
