Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Segel Sejumlah Kantor di SCBD
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sejumlah kantor di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta. Penyegelan ini terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
"Ada beberapa saja (kantor, red.) nanti dicek. Di sekitar SCBD kan ada beberapa itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikutip dari Antara, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Penuntutan, Febrie Adriansyah Bakal Segera Diadili
Anang mengungkapkan, salah satu kantor yang turut disegel memiliki kaitan dengan tersangka advokat Don Ritto yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyegelan ini telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
"Kalau enggak salah perusahaan Tribhakti. Dari tersangka DR (Don Ritto) oleh Tim 9. Sudah lama,” katanya.
Anang belum membeberkan kaitan kantor-kantor tersebut dengan kasus dugaan pemerasan dan TPPU Febrie Adriansyah. Anang hanya menyebut hal itu akan dibeberkan dalam proses persidangan.
Baca Juga
Hari Ini, Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel
Diberitakan Tim 9 Kejagung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/9/2026). Selain Febrie, Kejagung juga melimpahkan berkas perkara dan tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Selanjutnya penuntut umum akan menyusun dakwaan sekaligus mempersiapkan administrasi yang dibutuhkan. Selanjutnya, berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
