Pemerintah Tunggu DPR untuk Bahas Presidential Threshold di RUU Pemilu
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menunggu DPR untuk membahas mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam revisi UU Pemilu (RUU Pemilu). Hal ini mengingat RUU Pemilu merupakan RUU inisiatif DPR.
"Jadi kita tunggu. Kita tunggu," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Baca Juga
Supratman mengatakan, berdasarkan fatsun atau sopan santun, UU Pemilu disusun oleh DPR. Sementara UU Partai Politik disusun oleh pemerintah.
"Sekarang yang bergulir kan Undang-Undang Pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan," katanya.
Supratman mengatakan, setelah DPR menyusun RUU Pemilu, pembahasan akan melibatkan pemerintah. Saat itu, pemerintah akan menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM). Untuk itu, Supratman menyatakan, pemerintah saat ini belum terlibat dalam pembahasan rancangan UU Pemilu.
"Itu belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM," katanya.
"Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi bagaimana kami mau bersikap kalau, usulan DPR-nya saja belum ada," kata Supratman menambahkan.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem kepemiluan Indonesia karena membuka peluang yang lebih luas bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029.
Meski demikian, saat ini muncul wacana atau usulan calon presiden (capres) diusung minimal oleh dua fraksi di DPR.
Baca Juga
Gerindra di Puncak, Survei Poltracking Ungkap Hanya 5 Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen 5%
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengaku mendengar adanya wacana capres diusung dengan dukungan sedikitnya dua fraksi partai politik. Surya menilai wacana tersebut layak dipertimbangkan, terutama jika dikaitkan dengan besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
"Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Selain mengenai usulan ambang batas pencalonan presiden, partai-partai politik mulai membahas mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Sejumlah partai koalisi pemerintah mengaku setuju parliamentary threshold naik menjadi 5% dari sebelumnya 4%.
