Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU
JAKARTA, investortrust.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (25/9/2026).
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan penetapan tersangka terhadap Sitti Husniah Tanlerang dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam rangkaian penyidikan itu tim telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli yang dilanjutkan dengan proses penggeledahan dan gelar perkara.
"Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa Saudari HT sebagai tersangka," kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana dikutip dari Antara, Sabtu (26/9/2026).
Baca Juga
Tangkap 14 Orang dalam OTT, KPK Hanya Jerat Bupati Bolmut Sirajudin Lasena
Bupati Gowa Sitti Husniah Tanlerang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi.
4 Peristiwa Tindak Pidana Korupsi dan TPPU
Dibeberkan, terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi, dan TPPU yang menjadi lingkup penyidikan perkara yang menyeret Bupati Gowa Husniah Tanlerang sebagai tersangka.
Brigjen Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, peristiwa pertama terkait pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
"Penyidik menemukan fakta bahwa saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Kemudian memerintahkan kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang," kata De Deo.
Dia menyebut, nilai uang yang diminta dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun yakni sekitar Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per rumah.
Dalam peristiwa ini, kata dia, sejumlah pengembang menyerahkan uang kepada HT melalui perantara yakni PT Royal Persada sebesar Rp100 juta, dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta.
"Perantaranya merupakan driver (sopir) pribadinya," ungkapnya.
Peristiwa kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret. Penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret. HT mengarahkan pihak Indomaret untuk berkoordinasi dengan HA selaku orang kepercayaannya.
"Dalam proses ini, saudari HT melalui saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru," ujarnya.
De Deo menyebut pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta. Uang tersebut sebagian digunakan untuk membayar rumah pribadi HT di Waterfornt Makassar dan pemberian satu unit kendaraan Toyota Hiace.
"Sampai saat ini penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut," katanya.
Peristiwa ketiga, terkait pengurusan izin persetujuan bangunan gedung atau PBG perumahan Royal Spring. Dikatakan, HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga sebesar 70% dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura II.
"Rumah tersebut diperoleh Saudara HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya dengan seharga Rp420 juta," katanya menerangkan.
Tidak hanya itu, ungkap dia, uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan HT kepada PT API sebagai kick-back atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar.
Peristiwa keempat, lanjut dia, terkait sponsorsip kegiatan Beautiful Malino. Penyidik, kata De Deo, menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan HT berlangsung.
"Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan," ujarnya.
Baca Juga
KPK Duga Bupati Kuansing Beri Rp 195,4 Juta ke Raja Juli dan Rp 174,5 Juta untuk Pejabat Kemenhut
Tim penyidik masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh penyelenggara kegiatan. De Deo mengatakan, dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut HT berperan mengarah proses perizinan dan menggunakan kedudukannya atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain termasuk HA.
"HA berperan menyampaikan permintaan menerima dan mengelola sebagian dana atas perintah saudari HT," paparnya.
Jenderal polisi bintang satu itu menambahkan, pihaknya masih terus mendalami peristiwa berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing.
Dalam perkara ini, penyidik baru menetapkan Husniah Tanlerang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan sangkaan Pasal 12 huruf e, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
"Tim penyidik juga menerapkan pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata De Deo.
