Ada Perda Bolehkan Masyarakat Bakar Lahan 2 Hektare, Prabowo: Complete Non-sense
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menyoroti adanya peraturan daerah (perda) yang membolehkan masyarakat membakar lahan hingga dua hektare. Prabowo menyebut perda semacam itu tidak masuk akal atau non-sense dan hanya tipu-tipu.
Hal itu dikatakan Prabowo dalam diskusi dengan puluhan akademisi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di lahan gambut di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga
Cegah Karhutla Terus Berulang, Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional
Prabowo menyebut masih ada sekitar delapan perda yang membolehkan pembakaran lahan oleh masyarakat dengan luasan maksimal dua hektare. Menurut Prabowo perda tersebut sebagai celah hukum yang perlu dikoreksi.
"Kita harus koreksi regulasi. Itu nanti kita harus tegas. Masih ada delapan perda di kabupaten bayangkan, yang mau pakai loophole bahwa boleh bakar 2 hektar. Which is menurut saya complete nonsense," kata Prabowo dikutip dari tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (25/9/2026).
Sejumlah perda itu membolehkan seorang warga membakar lahan seluas 2 hektare. Menurutnya, akan sulit satu orang untuk menghentikan kebakaran seluas 2 hektare. Untuk itu, Prabowo menyebut perda semacam itu sebagai menipu
"Kalau dia bakar 2 hektare, bagaimana dihentikan itu kebakaran? Satu orang enggak mungkin, kalau sudah 1 hektare satu lapangan bola terbakar, satu orang mau hentikan? Kan itu, itu kan menipu, Perda ini menipu," katanya.
Untuk itu, Prabowo menyatakan telah menugaskan sekitar 1.000 perwira TNI dan Polri ke daerah untuk mengedukasi warga. Prabowo meminta masyarakat yang ingin membuka lahan untuk melaporkan kepada pemerintah agar dapat dibantu. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membuka lahan dengan cara membakar.
"Solusinya sudah saya berikan. Kalau Anda butuh lahan, lapor, kita buatkan lahan untuk kalian. Kita siapkan pompa untuk kalian. Kita ingin rakyat kita sejahtera. Tidak mungkin kita mau celakakan rakyat kita," katanya.
Baca Juga
Baru Dibentuk Prabowo, Ini Tugas Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional
Namun, Prabowo menyatakan, pendekatan berbeda diterapkan terhadap korporasi. Ditegaskan, terdapat sejumlah kewajiban bagi korporasi yang membuka lahan. Terdapat regulasi yang mewajibkan korporasi membangun menara dan embung. Prabowo menegaskan tak segan menertibkan korporasi yang tidak mematuhi regulasi tersebut.
"Dan Anda harus punya tim pemadam kebakaran dari karyawan Anda. Ada perusahaan yang patuh, ada perusahaan yang tidak. Ini harus kita tertibkan," tegasnya.
