Menag Akhirnya Copot Prof. Muzakki dari Jabatan Rektor UINSA
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akhirnya resmi memberhentikan Prof. Akh. Muzakki dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 060729/MA.KP.07/09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (23/9/2026).
Kepala Biro SDM Setjen Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Zain mengatakan, penerbitan KMA pemberhentian Rektor UINSA tersebut merespons surat pengunduran diri yang diajukan langsung oleh Prof. Muzakki.
Baca Juga
Menag Akui 'Kebobolan' Polemik Rektor UINSA, Janji Ambil Keputusan dalam 3 Hari
"KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026," ujar Muhammad Zain dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Zain, Menag dalam keputusan tersebut menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Prof. Muzakki selama memimpin UINSA. "Melalui KMA ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini," tuturnya.
Prof. Akh. Muzakki sebelumnya baru dilantik kembali sebagai Rektor UINSA untuk periode kedua pada 15 September 2026. Sebelumnya, Prof. Muzakki telah menyelesaikan masa jabatan periode pertama selama empat tahun pada 2022–2026.
Baca Juga
Resmi Dibentuk via Keppres, Menag Sebut Ditjen Pesantren Perkuat Pendidikan Islam ala Indonesia
Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di UINSA, Menag menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Amien Suyitno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor.
Penunjukan Plt Rektor UINSA tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA No. 68 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.
Sesuai Pasal 12 regulasi tersebut, apabila masa jabatan rektor berakhir dan rektor baru belum dilantik, Menteri Agama berwenang memperpanjang masa jabatan atau menunjuk pejabat lain sebagai pelaksana tugas hingga dilantiknya pejabat definitif. "Jadi selaku Plt, Prof. Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya," tegas Zain.
