Tangkap 14 Orang dalam OTT, KPK Hanya Jerat Bupati Bolmut Sirajudin Lasena
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Gorontalo, dan Jakarta pada Senin (22/9/2026). Namun, dari jumlah itu, KPK hanya menetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Dalam kasus pemerasan, Sirajudin diduga mematok tarif fee 10% dalam setiap proyek di lingkungan Pemkab Bolmut dan menentukan fee 4% untuk kepala dinas PUPR Bolmut serta 1% untuk Pokja PBJ. Kemudian, Sirajudin melakukan plotingan vendor-vendor yang akan mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bolmut. Dia juga memerintahkan Kadis PUPR untuk mengkondisikan perusahaan-perusahaan yang bakal menang lelang.
Baca Juga
KPK Sita Ratusan Juta dalam OTT Bupati Bolmut, Diduga Terkait Proyek Jalan
Selain itu, Sirajudin diduga menerima penerimaan lainnya dan/atau gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp 11,14 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 250 juta berasal dari kepala dinas Lingkungan Hidup (LH) Bolmut dan Rp 10,79 miliar diduga dari pihak-pihak lain.
KPK langsung menjebloskan Sirajudin Lasena ke sel tahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Bupati Bolmut itu ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 11 Oktober 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan alasan KPK baru menetapkan Bupati Sirajudin Lasena sebagai tersangka dari 14 orang yang diamankan dalam OTT Bolmut. Dikatakan, KPK masih fokus pada kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Sirajudin Lasena. Hal ini mengingat Sirajudin memiliki otoritas penuh dalam menentukan fee proyek dari para vendor.
"Untuk tersangka ini baru satu orang, ya karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah bupati, begitu ya. Jadi tentunya itulah orang yang mempunyai otoritas penuh, pemangku kekuasaan untuk menentukan fee tadi 10 persen," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dalam OTT kemarin, tim KPK menemukan uang tunai di rumah kadis PUPR Bolmut. KPK menduga kadis PUPR Bolmut berperan dalam proses ploting vendor pengerjaan proyek.
Baca Juga
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Taufik mengatakan, kadis PUPR Bolmut masih berstatus sebagai saksi. Namun, KPK tidak menutup kemungkinan pihaknya menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti permulaan yang cukup dari pengembangan kasus ini.
"Jadi betul bahwa nanti apakah statusnya bisa berubah, tergantung dari alat bukti yang akan didalami lagi oleh tim penyidik. Tetapi dalam konteks ini, memang Kadis PUPR adalah menjadi saksi untuk konstruksi pasal pemerasannya," katanya.
