Resentralisasi Guru dan Masa Depan Pendidikan Papua
“Tanah Papua membutuhkan guru yang mau datang, tinggal, hadir di sekolah, memahami masyarakat, mampu beradaptasi dengan budaya setempat, dan bertahan melayani anak-anak di berbagai pelosok kampung yang terjepit di antara bukit, gunung, lembah, hingga ngarai.”
Oleh: Yosua Noak Douw - Doktor lulusan Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua
INVESTORTRUST - Saat ini tengah muncul wacana pemerintah untuk mempertimbangkan mengembalikan kewenangan pengangkatan dan rekrutmen guru ke pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto mengatakan, langkah tersebut dapat mengatasi ketimpangan kualitas tenaga pendidik di daerah.
Rencana itu disampaikan Kepala Negara melalui Program Presiden Prabowo Menjawab yang disiarkan media sosial pribadinya pada Rabu (16/9). Sekarang, kalau tidak salah kami (pemerintah) sedang bicarakan hak mengangkat guru kembali ke pemerintah pusat. Berita tersebut lalu mencuat ke publik dan menjadi pemberitaan media online nasional pada Kamis (17/9).
Perhatian serius Presiden beserta jajaran pemerintah terkait pendidikan hemat penulis patut diberi apresiasi pemerintah daerah, terutama pemerintah daerah dan para stakeholder pendidikan di seluruh tanah Papua. Pasalnya, sektor pendidikan terus mendapatkan perhatian serius pemerintah, termasuk di bumi Cenderawasih dengan topografi ekstrim dan masih menjadi pergumulan pemerintah daerah dan masyarakat serta berbagai elemen lainnya.
Niat memperbaiki kualitas guru tentu harus didukung. Rekrutmen guru memang harus profesional, transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan politik, hubungan kekerabatan maupun praktik nepotisme. Namun, dalam konteks tanah Papua pertanyaan yang perlu diajukan adalah apakah persoalan tersebut harus diselesaikan dengan menarik kewenangan ke pemerintah pusat?
Dalam konteks tanah Papua, jawabannya tidak sesederhana memilih antara sentralisasi dan desentralisasi. Pemerintah pusat diharapkan tidak hanya melihat tanah Papua dari atas meja. Indonesia terlalu luas untuk dikelola dengan satu pendekatan yang sepenuhnya seragam.
Persoalan pendidikan di Jakarta, Jawa, Sumatera atau kota-kota besar tidak selalu sama dengan persoalan pendidikan di tanah Papua, terlebih di wilayah pegunungan, pedalaman, kepulauan, dan daerah terpencil. Di Papua Pegunungan, misalnya, persoalannya bukan sekadar bagaimana mendapatkan guru dengan nilai seleksi terbaik.
Tanah Papua membutuhkan guru yang mau datang, tinggal, hadir di sekolah, memahami masyarakat, mampu beradaptasi dengan budaya setempat, dan bertahan melayani anak-anak di berbagai pelosok kampung yang terjepit di antara bukit, gunung, lembah, hingga ngarai. Ada sekolah yang tidak dapat dijangkau melalui jalan darat. Ada distrik yang membutuhkan penerbangan perintis. Ada wilayah yang membutuhkan perjalanan berjam-jam bahkan berjalan kaki.
Memahami Pendidikan Daerah
Wacana pendidikan sebagaimana disebut di awal perlu dilihat lebih serius. Mengapa? Hal ini penting sehingga jangan sampai pemerintah pusat hanya melihat kebutuhan guru berdasarkan angka dalam sistem nasional. Data nasional harus bertemu dengan kenyataan lokal. Daerah lebih mengetahui kebutuhannya.
Secara kelembagaan, pembagian urusan pendidikan saat ini memang melibatkan beberapa tingkat pemerintahan. Dalam kerangka UU pemerintahan daerah, pengelolaan pendidikan dasar berada pada kabupaten/kota, pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada provinsi, sementara pemerintah pusat memiliki kewenangan antara lain pada standar nasional pendidikan dan pendidikan tinggi.
Artinya, pendidikan sejak awal bukan pekerjaan satu tingkat pemerintahan saja. Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi memiliki peran penting. Pemerintah kabupaten/kota juga memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelayanan pendidikan di wilayahnya. Karena itu, hemat penulis pusat menjaga standar, tetapi daerah harus mempunyai ruang kuat menentukan kebutuhan.
Pemerintah pusat dapat menetapkan standar kompetensi guru, standar seleksi, sertifikasi, sistem pengawasan dan ukuran kualitas secara nasional. Namun kebutuhan formasi, pemetaan kekurangan guru, penempatan dan strategi distribusinya harus dibangun dari data sekolah, distrik, kabupaten dan provinsi.
Jangan sampai kebutuhan daerah ditentukan terlebih dahulu di Jakarta, kemudian daerah hanya menerima hasilnya. Jangan sampai resentralisasi melahirkan persoalan baru. Ada persoalan yang harus dijawab secara terbuka sebelum kebijakan ini diterapkan.
Jika rekrutmen sepenuhnya dilakukan secara terpusat, bagaimana pemerintah menjamin bahwa sistem tersebut tidak justru menghasilkan tenaga pendidik yang secara administratif memenuhi syarat, tetapi tidak siap bekerja dalam kondisi geografis dan sosial Papua?
Pertanyaan retoris lainnya, bagaimana memastikan guru yang ditempatkan di pedalaman benar-benar tinggal dan mengajar? Bagaimana nasib putra-putri Papua yang telah menempuh pendidikan keguruan dan sedang menunggu kesempatan mengabdi di daerahnya?
Bagaimana memastikan formasi Papua tidak sekadar menjadi ruang penempatan tenaga kerja dari daerah lain tanpa terlebih dahulu memetakan dan mengembangkan sumber daya manusia yang tersedia di Papua? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan penolakan terhadap masyarakat dari daerah lain.
Guru dari mana pun yang memiliki kompetensi, integritas, dan panggilan untuk mengabdi telah memberikan kontribusi besar bagi pendidikan Papua. Tetapi kebijakan nasional juga harus mempunyai strategi jangka panjang untuk membangun kemandirian sumber daya manusia Papua. Jangan sampai kita menyelesaikan kekurangan guru hari ini, tetapi gagal menyiapkan guru Papua untuk dua puluh tahun mendatang.
Membangun SDM Daerah
Karena itu, penulis kurang sependapat bila persoalan kekurangan guru di Papua akhirnya hanya dijawab dengan mengirim sebanyak-banyaknya tenaga dari wilayah yang memiliki surplus lulusan perguruan tinggi. Papua bukan sekadar tempat penempatan tenaga kerja. Papua adalah wilayah yang juga harus membangun sumber daya manusianya sendiri.
Jika terdapat banyak lulusan terbaik dari Jawa, Sumatera, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara atau daerah lain yang bersedia mengabdi di Papua, tentu mereka dapat menjadi bagian dari pembangunan pendidikan sepanjang memenuhi kebutuhan dan mekanisme yang berlaku.
Namun pada saat yang sama, negara mempunyai tanggung jawab untuk mempersiapkan putra-putri Papua menjadi guru, dokter, dosen, tenaga kesehatan, teknisi, birokrat, peneliti, dan berbagai profesi strategis lainnya. Artinya, titik persoalannya bukan “orang Jawa versus orang Papua.”
Persoalannya adalah apakah kebijakan nasional memperkuat kapasitas daerah atau justru membuat daerah semakin bergantung kepada pasokan sumber daya manusia dari luar? Itulah pertanyaan kebijakan yang harus dijawab. Guru Papua harus disiapkan
Pemerintah pusat saat ini juga menjalankan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2026 untuk menyiapkan calon guru profesional dengan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai standar nasional. Program tersebut secara eksplisit diarahkan untuk membantu menjawab kebutuhan guru di seluruh Indonesia.
Untuk Papua, program nasional seperti ini perlu dipadukan dengan strategi afirmasi dan pengembangan kapasitas daerah. Kita harus mulai menghitung: berapa mahasiswa Papua yang sedang menempuh pendidikan keguruan? Berapa lulusan pendidikan yang belum memperoleh kesempatan menjadi guru? Mata pelajaran apa yang kekurangan guru? Kabupaten dan distrik mana yang mengalami kekurangan paling besar? Berapa guru yang akan memasuki masa pensiun lima sampai sepuluh tahun mendatang? Berapa kebutuhan guru SD, SMP, SMA/SMK, pendidikan khusus, dan bidang-bidang tertentu? Setelah angka itu tersedia, barulah pemerintah dapat merancang rekrutmen secara presisi.
Rekrutmen harus mengikuti kebutuhan, bukan kebutuhan menyesuaikan hasil rekrutmen. Papua memerlukan kebijakan asimetris. Papua mempunyai kondisi geografis, sosial, budaya, dan sejarah penyelenggaraan pemerintahan yang khusus. Karena itu, kebijakan pendidikan nasional juga harus menyediakan ruang adaptasi. Yang kita perlukan bukan pertarungan antara sentralisasi versus desentralisasi.
Pembagian Kewenangan yang Rasional
Kita membutuhkan pembagian kewenangan yang rasional. Pemerintah pusat menjaga standar nasional, kualitas, transparansi seleksi, sertifikasi dan sistem pengawasan. Pemerintah daerah melakukan pemetaan kebutuhan, mengusulkan formasi berdasarkan kondisi riil, menentukan prioritas wilayah, membantu penempatan dan memastikan guru benar-benar hadir.
Sedangkan sekolah dan masyarakat menjadi bagian dari pengawasan pelayanan pendidikan di lapangan. Dengan pola seperti ini, standar nasional tidak hilang dan kewenangan daerah juga tidak dimatikan. “Crash program” jangan hanya mengirim sarjana. Gagasan Presiden untuk merekrut lulusan terbaik dari berbagai disiplin ilmu sebagai tenaga pendidik dalam suatu program percepatan juga perlu dilihat secara hati-hati.
Kemampuan akademik memang penting. Tetapi menjadi guru bukan hanya persoalan seseorang pintar matematika, biologi, ekonomi, teknik atau ilmu lainnya. Guru membutuhkan kompetensi pedagogik. Dan untuk bekerja di Papua, terdapat dimensi tambahan: kemampuan beradaptasi dengan kondisi geografis, memahami konteks sosial budaya, membangun komunikasi dengan masyarakat, serta kesiapan hidup dan bekerja di daerah dengan keterbatasan fasilitas.
Karena itu, apabila program tersebut diterapkan di Papua, tenaga yang dikirim harus memperoleh pembekalan khusus. Jangan hanya rekrut, kirim, lalu selesai. Harus ada sistem penempatan, pendampingan, insentif, perlindungan, evaluasi, dan kepastian keberlanjutan. Perbaiki kelemahan daerah, jangan langsung mengambil kewenangannya.
Kekhawatiran Presiden mengenai kemungkinan adanya kepentingan politik dan kekerabatan dalam rekrutmen di daerah harus dijadikan bahan evaluasi serius. Jika proses daerah tidak objektif, perbaiki sistemnya. Jika ada nepotisme, tutup ruang nepotismenya. Jika seleksi tidak transparan, bangun seleksi berbasis merit dan teknologi. Jika data guru bermasalah, perbaiki basis datanya. Jika kepala daerah menyalahgunakan kewenangan, perkuat pengawasan dan penegakan aturan.
Tetapi kelemahan pelaksanaan desentralisasi tidak otomatis berarti seluruh kewenangan harus ditarik kembali ke pusat. Kita harus berhati-hati agar solusi terhadap satu masalah tidak menghasilkan masalah lain yang lebih besar. Pusat dan daerah harus duduk bersama. Sebelum kebijakan resentralisasi guru diputuskan, pemerintah pusat perlu mendengar pemerintah daerah, khususnya wilayah dengan karakteristik khusus seperti Papua.
Melibatkan Stakeholder
Karena itu, salah satu cara efektif yaitu melibatkan stakeholder: pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga pendidikan, organisasi profesi guru, masyarakat adat, gereja dan lembaga keagamaan yang selama puluhan tahun turut membangun pendidikan di pedalaman Papua. Mereka memahami realitas lapangan.
Pemerintah juga perlu membuat peta kebutuhan guru Papua secara khusus, bukan sekadar mengambil angka agregat dari sistem nasional. Kita harus mengetahui kebutuhan sampai pada tingkat sekolah dan distrik. Karena tujuan akhirnya bukan siapa yang memiliki kewenangan. Tujuan akhirnya adalah anak Papua mendapatkan guru yang berkualitas dan guru itu benar-benar berada di depan kelas.
Kita semua tentu mendukung setiap upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu guru Indonesia. Kita membutuhkan guru yang profesional, berintegritas, kompeten dan bebas dari proses rekrutmen yang sarat kepentingan. Namun, dalam konteks untuk Papua pemerintah harus berhati-hati. Jangan menyelesaikan persoalan daerah dengan menghilangkan kemampuan daerah menentukan kebutuhannya sendiri.
Jakarta tidak mungkin mengetahui seluruh kebutuhan sekolah di setiap kampung Papua lebih baik daripada pemerintah dan masyarakat yang berada di daerah tersebut. Karena itu, tawaran formula yang lebih tepat adalah: pusat menjadi standar, daerah memetakan kebutuhan, seleksi menjaga kualitas, afirmasi membangun SDM Papua, dan guru harus hadir sampai ke kampung.
Jangan menjadikan Papua sekadar lokasi penempatan. Jadikan Papua tempat membangun manusia Papua. Sebab persoalan pendidikan pada akhirnya bukan sekadar siapa yang merekrut guru. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa yang akan mendidik anak-anak Papua hari ini, dan bagaimana negara mempersiapkan anak-anak Papua agar kelak mampu mendidik generasinya sendiri? Di situlah masa depan pendidikan Papua dipertaruhkan.***
