Berkas Perkara Dilimpahkan ke Penuntutan, Febrie Adriansyah Bakal Segera Diadili
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah bakal segera menjalani persidangan dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini seiring langkah Tim 9 Kejagung melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atau tahap II, Jumat (18/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan selain Febrie, penyidik Tim 9 juga melimpahkan tersangka advokat Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin.
"Baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan," kata Anang dikutip dari Antara.
Baca Juga
Hari Ini, Kejagung Limpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel
Anang mengatakan pelimpahan itu untuk perkara dugaan TPPU dan juga tindak pidana asalnya, yaitu perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Setelah pelimpahan ini, tim penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan administrasi selama 20 hari ke depan. Nantinya,jaksa penuntut umum akan melimpahkan beras perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke pengadilan tipikor," katanya.
Terkait lokasi penahanan Febrie usai dilimpahkan ke tim penuntut umum, Anang masih belum bisa memastikan apakah mantan Jampidsus itu akan tetap ditahan di Rutan KPK atau tidak.
"Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK, red.), tapi itu kewenangan kepada penuntut umum," katanya.
Febrie Adriansyah tiba di Kejari Jaksel sekitar pukul 07.55 WIB. Febrie keluar dari gedung tersebut pada 10.15 WIB dan naik mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan.
membantah melakukan tindak pidana pemerasan terkait penanganan perkara korupsi Asabri dan Jiwasraya. Febrie menegaskan, tidak pernah dilaporkan, diperiksa, apalagi dihukum oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung selama 33 tahun mengabdi sebagai jaksa.
“Selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa belum pernah. Dilaporkan belum pernah,” kata Febrie seusai menjalani pemeriksaan untuk pelimpahan tahap II.
“Sekarang disangkakan pemerasan. Kalian bisa tanya ke Pengawasan itu,” katanya menegaskan.
Febrie meminta masyarakat melihat rekam jejaknya selama memimpin jajaran di Gedung Bundar, sebutan untuk Jampidsus Kejagung. Febrie juga mengaku telah bertanya kepada anak buahnya yang tergabung dalam Tim 9 yang menangani kasus dugaan TPPU dan pemerasan apakah pernah dirinya mengajarkan atau mengarahkan bawahan melakukan perbuatan seperti yang disangkakan tersebut.
“Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim 9, pernahkah selama saya memimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu?” kata Febrie.
Febrie membeberkan berbagai capaian yang telah dilakukan jajaran Jampidsus selama dirinya memimpin juga perlu menjadi pertimbangan. Dia menyinggung penanganan sejumlah perkara besar serta perannya sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah menyetorkan Rp 300 triliun ke kas negara.
“Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH. Rp300 triliun setahun kita kembalikan,” ujarnya.
Baca Juga
Penyidikan Rampung, Kejagung Segera Limpahkan Perkara TPPU Febrie Adriansyah ke Penuntutan
Febrie menegaskan jajaran Jampidsus telah menangani berbagai perkara besar. Namun, saat ini justru dirinya menjadi dijerat sebagai tersangka.
“Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” kata Febrie.
Meski demikian, Febrie mengingatkan, Kejagung memiliki database mengenai penanganan berbagai perkara. Dikatakan, data tersebut akan menjadi rekam jejak mengenai pihak-pihak yang pernah terlibat dalam berbagai perkara besar yang ditangani Kejagung.
“Jangan lupa, database di Gedung Bundar itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar,” ujarnya.
