Kemenkomdigi Buka Peluang Jadikan Frekuensi 700 MHz Dipakai untuk Pertahanan Negara
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) membuka konsultasi publik terkait perubahan aturan penggunaan spektrum 700 MHz. Rancangan aturan tersebut akan mengalokasikan sebagian spektrum untuk kebutuhan telekomunikasi khusus pertahanan negara.
"Rancangan Peraturan Menteri Komdigi itu mengubah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2023. Aturan sebelumnya menetapkan seluruh pita 700 MHz sebesar 2x45 MHz untuk jaringan bergerak seluler," tulis keterangan resmi Kemenkomdigi, Kamis (17/9/2026).
Dari total tersebut, sebanyak 2x35 MHz telah dialokasikan melalui proses seleksi untuk penyelenggara jaringan seluler. Sementara 2x10 MHz masih belum ditetapkan penggunanya.
"Perubahan ini dilakukan setelah Kementerian Pertahanan pada 2025 mengajukan penggunaan sebagian pita 700 MHz. Spektrum tersebut akan mendukung operasi dan komunikasi internal militer yang bersifat strategis," bunyi keterangan tersebut.
Dalam rancangan aturan, pita 703-738 MHz dipasangkan dengan 758-793 MHz untuk jaringan bergerak seluler. Sementara pita 738-748 MHz berpasangan dengan 793-803 MHz dialokasikan untuk telekomunikasi khusus pertahanan.
"Hak penggunaan spektrum pertahanan akan diberikan melalui Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan wilayah nasional. Pemegang IPFR ditetapkan melalui mekanisme evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kemenkomdigi.
Baca Juga
Mastel Dorong Alokasi Spektrum 'Upper 6 GHz' untuk Jaringan 5G dan 6G
Pemegang IPFR pertahanan juga dapat memilih teknologi sesuai standar International Mobile Telecommunications (IMT), termasuk 4G dan 5G. Namun, izin dapat dicabut sebelum masa berlaku berakhir jika spektrum tidak digunakan secara optimal atau terdapat perubahan perencanaan nasional.
Untuk kebutuhan pertahanan, pemegang IPFR dikecualikan dari kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio. Pengecualian sertifikasi perangkat juga berlaku sepanjang perangkat memiliki spesifikasi khusus dan tidak diperdagangkan untuk umum.
Pemegang IPFR pertahanan juga dilarang menggunakan spektrum di luar peruntukannya. Mereka juga dilarang melakukan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lain serta memungut biaya atas penggunaan atau pengoperasiannya.
Kemenkomdigi pun membuka kesempatan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan tanggapan atas rancangan aturan tersebut. Konsultasi publik dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan prinsip partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan.
