BGN Bertindak Tegas! 1.276 SPPG Disuspend, 654 Diusulkan Tutup Permanen
JAKARTA, investortrust.id – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penghentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terhadap pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi SPPG.
Dari 1.276 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS, sementara 447 SPPG telah melakukan pendaftaran tetapi tidak memenuhi syarat dan kelayakan. Adapun 8 SPPG lainnya belum terkonfirmasi status SLHS-nya.
Baca Juga
Sebulan Pimpin BGN, Mas Dar Tutup 1.288 Dapur MBG dan Pecat 353 Kepala SPPG
Berdasarkan wilayah, sebanyak 239 SPPG yang dihentikan sementara berada di Wilayah I (Sumatera), 927 SPPG di Wilayah II (Jawa), dan 110 SPPG di Wilayah III atau di luar Sumatera dan Jawa.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan siswa sebagai penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Program MBG.
Karena itu, BGN mengambil langkah penghentian sementara terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. “Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).
Diusulkan Ditutup Permanen
Penindakan BGN tidak berhenti pada penghentian sementara. Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN juga telah mengusulkan kepada pimpinan BGN agar 654 SPPG yang masuk kategori kritis ditutup secara permanen dalam waktu tujuh hari ke depan apabila tidak memenuhi ketentuan.
Dari 654 SPPG tersebut, sebanyak 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS tetapi terbukti tidak memenuhi syarat dan kelayakan, 199 SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS, dan 8 SPPG belum mengonfirmasi status pendaftarannya.
Baca Juga
BGN Perketat Pengawasan, Kepala SPPG Wajib di Dapur Mulai Jam 02.00 Pagi
Selain suspend, BGN akan memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di SPPG berjalan sesuai ketentuan.
“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” tegas Ketut.
BGN memastikan penghentian sementara sejumlah SPPG tidak mengganggu keberlanjutan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat. Untuk itu, BGN telah menyiapkan mekanisme pengalihan sementara layanan dari SPPG yang dihentikan kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan memiliki kapasitas yang memadai.
Baca Juga
Investasi Dana Pensiun di SRBI Melesat 132,76% Jadi Rp 18,52 Triliun per Juli 2026
Ketut menegaskan, penghentian sementara merupakan bagian dari pembinaan terhadap SPPG. Status suspend akan dicabut apabila SPPG telah memiliki SLHS dan dapat kembali beroperasional sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses mitigasi risiko dan pembinaan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi SPPG yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Ketut.
