Selain UMP 2027, Ini 5 Tuntutan Utama Buruh dalam Rencana Aksi Oktober Mendatang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) bersiap menggelar gelombang unjuk rasa pada Oktober mendatang. Aksi ini bakal menyuarakan lima tuntutan utama pekerja, salah satunya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027.
Rangkaian demonstrasi dipastikan berjalan secara bertahap, dimulai dari tingkat daerah dengan mendatangi kantor-kantor kepala daerah di seluruh Indonesia. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan bahwa tanggal pasti pelaksanaan aksi masih dalam tahap pembahasan internal.
"KSPI, Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB, direncanakan bulan Oktober. Kapan? Itu nanti akan didiskusikan lebih lanjut. Aksinya dimulai dari daerah dulu. Dari setiap provinsi nanti akan ada aksi ke kantor-kantor gubernur," ujar Iqbal dalam Konferensi Pers KSPI dan Partai Buruh yang digelar secara virtual, Rabu (16/9/2026).
Iqbal menekankan bahwa pihak buruh sengaja tidak menggelar aksi pada September ini guna menghindari stigma atau pergerakan yang berpotensi memicu kericuhan.
"Aksinya itu tapi tidak bulan September ini, karena kami tidak mau terjebak dengan isu istilah Black September. Kami nggak mau ikut-ikutan itu. Kami hanya memperjuangkan isu buruh. Tidak ikut-ikutan yang mengakibatkan kerusakan atau kericuhan," ungkap Iqbal.
Baca Juga
Bahas KRIS hingga Sistem Rujukan, DJSN Serap Aspirasi Buruh untuk Perpres JKN
Lima Tuntutan Utama Buruh
Dalam gelombang aksi Oktober mendatang, kelompok buruh mengusung lima poin tuntutan mendesak. Di antaranya, menuntut kenaikan UMP dan UMK tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%, menuntut DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, mendesak revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya, menghapus skema pesangon 0,5 kali menjadi minimal 1,0 kali sesuai Putusan MK Nomor 168, dan meminta Kementerian Keuangan menghapus pemotongan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5% menjadi 0%.
Terkait poin pajak JHT, Iqbal secara khusus memberikan sorotan kepada Kementerian Keuangan.
"Ini ada Menteri Keuangan yang baru, kami ingin mengingatkan Pak Suahasil agar permintaan kaum buruh dan para anggota masyarakat pajak jaminan hari tua itu adalah 0%. Sekarang ini kan 5%, pajaknya kami minta 0%" jelas Iqbal.
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan kembali bahwa konsolidasi gerakan di kawasan industri dan daerah akan terus dimatangkan agar perjuangan buruh tetap fokus pada sasaran.
"Ada rencana aksi, tapi rencana aksi di daerah, di kota-kota industri, tidak bulan September ini. Kita nggak mau gerakan buruh menjadi sesuatu yang kontraproduktif kalau kita lakukan di September," tutur Iqbal.
