KPK Ungkap Alasan Budi Karya Sumadi Mangkir dari Sidang Banding Perkara Suap DJKA
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mangkir atau tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang banding perkara dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Sidang dengan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto tersebut digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Selasa (15/9/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, majelis hakim PT Medan sebelumnya menetapkan Budi Karya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini. Namun, BKS, sapaan Budi Karya Sumadi mengirimkan surat yang menyampaikan dirinya tidak hadir.
Baca Juga
Periksa Eks Pejabat DJKA, KPK Dalami Pengondisian Proyek Kemenhub era Budi Karya Sumadi
“Dalam sidang banding perkara terdakwa atas nama Eddy Kurniawan di PT Medan sesuai penetapan majelis, yang bersangkutan diminta untuk dihadirkan. Yang bersangkutan tidak hadir dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Budi dalam keterangannya
Meski Budi Karya tidak hadir, Budi menegaskan persidangan tetap berjalan sesuai jadwal.
“Surat sudah disampaikan ke majelis dan persidangannya tetap dilanjutkan sesuai jadwal pagi ini," katanya.
Diketahui, Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto dan pejabat pembuat komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, Muhlis Hanggani Capah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Medan. Eddy dan Muhlis sebelumnya divonis bersalah dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 5 tahun.
Muhlis disebut menyusun dan melaksanakan plotting calon pemenang dan bersama terdakwa Eddy karena telah mengoordinasikan pengaturan pemenang lelang dengan Pokja dan menerima commitment fee terkait paket pekerjaan jalur kereta api antara Medan Binjai (JLKAMB) 1 dan 6.
Baca Juga
Mantan Stafnya Kembalikan Uang Suap, Budi Karya Sumadi Bakal Diperiksa KPK Lagi
Dari proses pengerjaan proyek itu, Muhlis menerima uang sebesar Rp 4,4 miliar yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan Eddy menerima disebut menerima uang sebesar Rp 10,9 miliar.
