Golkar Persilakan KPK Proses Hukum Fahd A Rafiq yang Kena OTT
JAKARTA, investortrust.id - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq. Diketahui, Fahd A Rafiq merupakan salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT terkait pengurusan HGB Summarecon Bogor di Kementerian ATR/BPN.
“Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji dikutip dari Antara.
Baca Juga
Uang Ratusan Miliar yang Disita KPK di OTT BPN Diduga Milik Nusron Wahid
Sarmuji mengatakan Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Fahd yang turut diamankan bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam OTT tersebut. Dikatakan, Partai Golkar akan mengambil langkah terhadap kadernya yang tersangkut persoalan hukum, tetapi masih menunggu perkembangan proses hukum yang dilakukan KPK.
“Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” ujarnya.
Diberitakan, KPK menangkap 17 orang dalam OTT terkait pengurusan HGB Summarecon Bogor. Beberapa di antaranya Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kepala BPN Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Pihak lainnya yang diamankan, yakni politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Selain menangkap 17 orang, dalam OTT ini, KPK juga menyita uang tunai senlai ratusan miliar. Uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) itu disimpan dalam 20 kardus atau koper.
Uang tunai itu disita lantaran diduga merupakan barang bukti terkait pengurusan HGB Summarecon Bogor. Selain itu, uang itu juga diduga merupakan penerimaan lainnya oleh pejabat BPN.
Baca Juga
KPK Tangkap Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT BPN
KPK memiliki waktu 1x24 jam setelah OTT untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Lembaga antikorupsi akan menyampaikan secara detail mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, barang bukti yang disita, dan konstruksi perkara terkait OTT tersebut dalam konferensi pers yang rencananya digelar hari ini.
Fahd A Rafiq sendiri diketahui telah dua kali terjerat kasus korupsi. Putra dari pedangdut A Rafiq itu pernah dipidana 2,5 tahun penjara atas kasus suap pengurusan anggaran infrastruktur daerah dan 4 tahun pidana atas kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
