Ada 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Cek Tanggalnya
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Terdapat sebanyak 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026.
Baca Juga
Mei 2026 Banjir Libur Nasional, Kadin: Bukan Beban, Tapi Uji Nyali Daya Saing Industri
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini pada Selasa (15/9/2026).
Dalam SKB itu, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027. Penetapan jadwal tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam mengatur hari kerja.
Dalam SKB itu disebutkan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Idulfitri 1448 Hijriah, dan Iduladha 1448 Hijriah masih ditetapkan melalui keputusan Menteri Agama.
Jadwal Hari Libur Nasional:
Berikut jadwal hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah:
- Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi
- Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1949
- Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
- Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 17 Mei 2027: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
- Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
- Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 6 Juni 2027: Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
- Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Jadwal Cuti Bersama 2027:
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari sebagai cuti bersama. Jadwalnya adalah:
- Jumat, 5 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- Selasa, Jumat, dan Senin, 9, 12, dan 15 Maret 2027: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
- Kamis, 25 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus
- Selasa, 18 Mei 2027: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
- Rabu, 19 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE
- Jumat, 24 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan berbeda bagi ASN dan pekerja di sektor swasta. Cuti bersama bagi ASN mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan pengaturan bagi pekerja di perusahaan swasta ditetapkan oleh pimpinan masing-masing perusahaan.
Cuti bersama juga diperhitungkan sebagai bagian dari hak cuti tahunan pegawai atau pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Yuk Cek, Ada 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama di 2026
Sementara itu, sektor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan, layanan listrik dan air, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, serta transportasi, tetap perlu mengatur jadwal kerja dan penugasan pegawainya selama libur nasional maupun cuti bersama.
Dengan penetapan tersebut, masyarakat dapat menggunakan jadwal 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sebagai acuan untuk menyusun agenda kerja, perjalanan, maupun kegiatan keluarga sepanjang 2027.
