Pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat Rp1.200 Triliun Perlu Dikaji Matang
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Rencana pemerintah membentuk Lembaga Pengelola/Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) harus dikaji secara matang. Pemerintah harus memastikan lembaga baru yang akan mengelola dana umat hingga Rp1.200 triliun per tahun itu memiliki dasar hukum yang kuat, tata kelola profesional, serta sistem pengawasan berlapis agar mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
“Pembentukan LPDU harus mempertimbangkan kondisi pengelolaan dana umat yang selama ini dilakukan secara tersebar oleh berbagai lembaga maupun masyarakat secara langsung,” kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Center for Sharia Economic Development, A Hakam Naja dalam keterangan resmi, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Hakam, pengelolaan yang lebih terkoordinasi berpotensi meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana umat, khususnya untuk mendukung pengentasan kemiskinan. Namun, sentralisasi pengelolaan juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai tata kelola, birokrasi, distribusi dana, hingga mekanisme pengawasan.
“Apakah kemiskinan bisa dientaskan jika dana umat dikelola secara terpusat oleh LPDU?!” ujar Hakam.
Baca Juga
BI: Ada 4 Tantangan Utama dalam Pengumpulan Ziswaf di Indonesia
Hakam Naja mengakui, potensi dana umat sangat besar. Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar sebelumnya menyebut potensi dana umat yang dapat dihimpun mencapai Rp1.200 triliun per tahun. Pemerintah berencana membentuk LPDU yang dirancang untuk mengelola 24 jenis dana umat, mulai zakat, infak, sedekah, wakaf, fidiah, kafarat, dam haji, kurban, hingga akikah.
Namun, kata Hakam, besarnya potensi tersebut belum sepenuhnya tecermin dalam dana yang dihimpun melalui lembaga resmi. Data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2026 mencatat pengumpulan zakat dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) pada 2025 mencapai Rp44,69 triliun atau baru 13,6% dari potensi zakat Indonesia sebesar Rp327,6 triliun.
Hakam mengungkapkan, dari jumlah tersebut, hanya Rp11,87 triliun yang dapat diverifikasi secara penuh karena tercatat secara resmi dalam pembukuan lembaga zakat atau on balance sheet (dalam neraca). Adapun Rp32,82 triliun merupakan estimasi zakat yang disalurkan langsung oleh masyarakat kepada penerima zakat atau mustahik, tanpa melalui lembaga resmi atau off balance sheet (di luar neraca).
DSKL merupakan dana sosial keagamaan dalam Islam yang antara lain mencakup harta nazar, harta amanah atau titipan, harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris, kurban, kafarat, fidiah, hibah, harta sitaan, serta biaya administrasi peradilan di pengadilan agama.
Hakam Naja menjelaskan, selain data Baznas, hasil Survei Nasional Potret dan Perilaku Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) yang dilakukan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Indikator Politik, Voyage, dan Dompet Dhuafa pada 2026 mencatat total Ziswaf yang dikeluarkan masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai Rp343,08 triliun.
Dari jumlah tersebut, infak dan sedekah menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp221,7 triliun. Selanjutnya, kurban mencapai Rp52,3 triliun, wakaf Rp33,6 triliun, zakat mal Rp27 triliun, dan zakat fitrah Rp8,4 triliun.
Hakam Naja mengemukakan, besarnya dana umat tersebut menunjukkan ruang yang cukup besar untuk memperkuat program pengentasan kemiskinan. Terlebih, jumlah penduduk miskin Indonesia masih mencapai 22,93 juta orang atau 8,07% dari total penduduk per Maret 2026 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Meski demikian, persoalan utama bukan sekadar menghimpun dana dalam jumlah besar, melainkan memastikan dana tersebut dikelola dan disalurkan secara efektif, transparan, profesional, serta amanah,” tandas dia.
Hakam menegaskan, salah satu isu yang perlu mendapat perhatian adalah tata kelola. Ketika dana yang selama ini dikelola secara terdesentralisasi oleh lembaga dan masyarakat dihimpun ke dalam satu lembaga terpusat, muncul pertanyaan mengenai kemampuan LPDU menjalankan fungsi pengelolaan secara profesional dan dapat dipercaya publik.
Hakam mempertanyakan apakah LPDU nantinya mampu beroperasi layaknya korporasi yang dikelola secara profesional dan amanah. “Selain itu, pembentukan lembaga baru perlu memastikan tidak terjadi penambahan birokrasi dan rantai distribusi yang justru dapat mengurangi efektivitas pemanfaatan dana umat,” tutur dia.
Karena itu, menurut Hakam, pemerintah perlu menyiapkan sistem pengawasan berlapis sejak awal. Sistem tersebut diperlukan untuk memastikan setiap rupiah dana yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan dan terlindung dari berbagai bentuk penyelewengan.
“Aspek hukum menjadi fondasi penting sebelum LPDU dibentuk. Selama ini, pemerintah berperan memfasilitasi dan mendukung keberadaan Baznas dalam pengelolaan zakat serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam urusan wakaf,” papar dia.
Hakam Naja menambahkan, pengelolaan zakat telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sedangkan pengelolaan wakaf diatur UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Partisipasi Publik secara Luas
Hakam menilai pemerintah perlu membuka pembicaraan dan melibatkan partisipasi publik secara luas untuk membahas urgensi pembentukan LPDU. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat merasa dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan mengenai lembaga yang nantinya juga akan membutuhkan dukungan publik.
“Jangan sampai membentuk suatu lembaga yang akan menghimpun dana masyarakat, tetapi malah memicu resistensi dan sikap apriori publik sejak awal pembentukannya,” tegas dia.
Selain membentuk lembaga baru, Hakam menawarkan opsi lain untuk mengoptimalkan dana umat, yakni menerapkan kebijakan pembayaran zakat yang dapat langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar atau tax credit/tax rebate (kredit pajak/pengembalian pajak).
Saat ini, zakat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto atau tax deductible (pengurang penghasilan yang dikenai pajak). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan.
“Penerapan tax credit atau tax rebate berpotensi mereformasi sistem perpajakan sekaligus membuka ruang kolaborasi antara pengelolaan dana umat dan program pengentasan kemiskinan pemerintah,” ucap dia.
Dia mengatakan, dalam skema tersebut, pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf oleh komunitas pengelola dana umat perlu didorong mengikuti standar korporasi yang profesional dan amanah. Dana Ziswaf yang digunakan untuk program pengentasan kemiskinan juga diharapkan dapat melengkapi program perlindungan sosial (perlinsos) pemerintah.
Hakam mencontohkan, anggaran perlinsos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencapai Rp508,27 triliun. Anggaran tersebut ditujukan bagi masyarakat miskin serta rentan miskin untuk melindungi mereka dari berbagai risiko sosial dan ekonomi.
Namun, Hakam mengingatkan perlunya penghitungan secara cermat terhadap dampak penerapan tax credit/tax rebate terhadap penerimaan Pajak Penghasilan (PPh). Sebagai gambaran, total penerimaan PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 dalam APBN 2025 mencapai Rp248,2 triliun.
Baca Juga
Bakrie Amanah Raih Pengakuan Nasional di Bidang Pengelolaan Ziswaf
Malaysia, menurut Hakam Naja, merupakan salah satu negara yang telah menerapkan kebijakan tax credit/tax rebate secara bertahap sejak 1967. Kebijakan tersebut memungkinkan individu mengeklaim hingga 100% zakat yang dibayarkan sebagai pengurang pajak secara langsung. Sedangkan bagi perusahaan, batas maksimum klaim mencapai 2,5% dari total penghasilan usaha.
Malaysia menempatkan zakat sebagai instrumen fiskal strategis untuk mendukung pengentasan kemiskinan sekaligus menghindari beban ganda kewajiban bagi seorang Muslim dalam menunaikan zakat dan pajak. “Penerapan kebijakan itu juga didukung sistem pelaporan dan verifikasi yang ketat untuk menutup celah penghindaran pajak. Realisasi pengumpulan pajak di Malaysia berada pada kisaran 75% dari potensinya,” tutur dia.
Dengan demikian, kata Hakam, pemerintah memiliki sejumlah pilihan untuk mengoptimalkan potensi dana umat. Pembentukan LPDU dapat menjadi salah satu opsi, tetapi harus didukung landasan hukum, tata kelola profesional, pengawasan yang kuat, dan keterlibatan publik.
“Di sisi lain, kebijakan tax credit atau tax rebate juga dapat dikaji sebagai alternatif untuk mengintegrasikan dana umat dengan agenda pengentasan kemiskinan dan sistem perpajakan nasional,” ujar dia.
