Pipa Limbah Jababeka 36 Tahun Tak Dirawat, DPR Minta Aparat Turun Tangan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi XII DPR meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan menyikapi temuan pipa pembuangan limbah PT Jababeka Tbk (KIJA) yang disebut telah berusia 36 tahun dan tidak mendapat perawatan rutin selama tiga tahun.
Temuan tersebut diungkap Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Senin (7/9/2026).
Rizal memaparkan, hasil verifikasi lapangan di Kawasan Industri Jababeka Tahap 2 menemukan pipa pembuangan berusia 36 tahun tidak mendapat perawatan rutin sejak 2023.
Padahal, kata dia, standar operasional prosedur (SOP) internal mewajibkan pemeliharaan berkala setiap satu bulan sekali, khususnya pada titik-titik rawan seperti manhole.
"Implikasinya adalah pipa berumur 36 tahun tanpa adanya pemeliharaan pada titik rawan, manhole sambungan, itu akan menaikkan risiko kegagalan struktur dan potensial terjadinya kebocoran ataupun pencemaran berulang," kata Rizal dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (12/9/2026).
Baca Juga
DPR Bongkar Dugaan Data Lab Diubah, Dirut Jababeka Mangkir 2 Kali
Selain temuan terkait kondisi pipa, Komisi XII juga menyoroti hasil pengujian baku mutu air limbah Jababeka yang dilakukan PT Media Lab.
Rizal mengungkapkan, hasil pengujian awal menunjukkan kadar Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 810 miligram per liter (mg/L), sementara Biological Oxygen Demand (BOD) berada di angka 289 mg/L. Angka tersebut berada di atas baku mutu yang disebutkan, yakni COD maksimal 100 mg/L dan BOD maksimal 20 mg/L.
Namun, sekitar satu minggu kemudian, PT Media Lab menerbitkan surat revisi hasil pengujian. Dalam revisi tersebut, kadar COD berubah menjadi 63 mg/L dan BOD menjadi 19 mg/L.
Rizal menilai, perubahan hasil pengujian dalam waktu sekitar satu minggu tersebut merupakan hal yang tidak lazim ditemukan selama proses verifikasi lapangan.
"Selama ini kami bertahun-tahun melakukan verlap (verifikasi lapang), itu belum pernah ada kejadian adanya revisi dengan jarak ini kurang lebih seminggu. Ada indikasi bahwa biar di bawah baku mutu semua," ujarnya.
Ihwal itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut, termasuk dugaan perubahan hasil pengujian laboratorium.
Bambang meminta agar PT Media Lab dilaporkan kepada Polri untuk mengusut tuntas persoalan tersebut. "Kalau tadi Pak Deputi saja tidak percaya, apalagi DPR kan? Kita minta diproses lapor Polri usut tuntas. Masukkan di kesimpulan, Media Lab ini jangan jadi legitimasi perusahaan yang sebenarnya bersalah jadi tidak bersalah. Sekalian usut, kalau memang ada pelanggaran kita hukum mereka, kalau perlu pidana!" tegasnya.
Baca Juga
Raih Penghargaan, Jababeka Bizpark Perkuat Daya Tarik Industri dan Investasi
Ia menekankan, perubahan hasil laboratorium tersebut merupakan persoalan serius dalam sistem penegakan hukum lingkungan.
"Ini sebuah penghinaan. Bayangin hasil lab bisa diubah, Deputi Gakkum (Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen. Pol. Rizal Irawan) saja bingung. Pertaruhan buat labnya," kata Bambang menambahkan.
Bambang juga menyoroti PT Jababeka Tbk dalam persoalan tersebut. "Saya nilai Jababeka Tbk merasa paling hebat, paling kuat, paling tidak tersentuh hukum, paling bisa menindas orang-orang di bawahnya," tuturnya.
